Sampang, serayunews.com
Kepala BNN Kabupaten Cilacap AKBP Windarto mengatakan, BNNK Cilacap telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisal IAP (41) di wilayah Kecamatan Sampang. Petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait terduga penyalahguna narkotika ini pada Kamis (6/5/2021) pukul 14.30.
“Sehingga langsung menuju lokasi di sebuah bangunan gudang di wilayah Kecamatan Sampang. Kemudian petugas mendapati seorang laki-laki yang berada di luar bangunan yang dicurigai sebagai penyalahguna narkotika,” katanya kepada serayunews.com, Rabu (22/5/2021).
Kemudian, kata dia, petugas menghampiri dan melakukan penggeledahan dan didapati 1 paket kecil serbuk putih di dalam plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.45 gram. Serta satu buang bong, satu bungkus rokok dan satu buah handphone merek OPPO berwarna biru serta satu botol cairan urine 100 ml.
“Selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Kantor BNN Kabupaten Cilacap untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu akan dikenakan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika tentang penyalah guna narkotika golongan I (ganja, sabu, kokain, opium, heroin, dll) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tuturnya.
Ia menyebutkan, ungkap kasus tersebut merupakan sebagai komitmen Badan Narkotika Nasional dalam menyatakan perang terhadap narkoba. Pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) merupakan agenda utama dari keberadaan BNN di tengah masyarakat.
“Semakin maraknya penyalahgunaan narkotika membuat semakin pentingnya peran BNN dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan, khususnya di wilayah Kabupaten Cilacap. Sehingga kami (BNN) tidak ingin kecolongan dan akan terus bekerja keras dalam pemberantasan narkotika,” ungkapnya.