SERAYUNEWS- Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi desa melalui program Koperasi Merah Putih.
Salah satu layanan unggulannya adalah unit simpan pinjam, yang menawarkan bunga rendah dan kemudahan akses pembiayaan.
Program ini harapan besarnya akan menjadi penggerak utama roda ekonomi masyarakat desa.
Lalu, bagaimana bunga pinjaman Koperasi Merah Putih yang bakal pemerintah tawarkan? Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan lengkapnya:
Koperasi Merah Putih adalah inisiatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui pembentukan koperasi berbasis desa atau kelurahan.
Targetnya, sebanyak 80 ribu koperasi terbentuk di seluruh Indonesia, baik melalui pendirian baru, revitalisasi koperasi lama, maupun pengembangan koperasi eksisting.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan setiap koperasi akan mendapatkan plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar.
Dana ini harus mereka kembalikan dalam jangka waktu 6 hingga 10 tahun, tergantung pada kesepakatan dengan pihak bank.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, memastikan bahwa bunga pinjaman dari koperasi ini sangat ringan, hanya 3 persen per tahun.
Tenor pelunasan yang pemerintah tetapkan antara 6 sampai 10 tahun, tergantung besaran pinjaman dan kesepakatan antar pihak.
Program ini bakal pemerintah salurkan melalui perbankan nasional seperti Bank BNI dan Mandiri, dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Berikut adalah simulasi angsuran berdasarkan bunga 3 persen per tahun:
Jumlah Pinjaman Tenor (Tahun) Estimasi Angsuran per Bulan
Catatan: Nominal angsuran bisa berbeda tergantung hasil verifikasi bank dan skema pengembalian yang disepakati.
Untuk mendapatkan pinjaman dari koperasi, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Musyawarah Desa atau Kelurahan Khusus
Tahap awal dimulai dengan Musdesus untuk membahas pendirian koperasi, penetapan unit usaha, serta simpanan pokok dan wajib anggota.
2. Penyusunan Proposal Bisnis
Proposal harus mencakup rencana usaha, kebutuhan dana, proyeksi keuntungan, serta rencana pengembalian pinjaman.
3. Pendaftaran dan Legalisasi Koperasi
Ditjen AHU dari Kemenkumham akan memproses badan hukum koperasi secara cepat. Bahkan, bisa memproses hingga 1.000 dokumen dalam 1 jam.
4. Pengajuan ke Bank Himbara (BNI/Mandiri)
Setelah koperasi sah secara hukum, pengurus bisa mengajukan permohonan pinjaman ke bank dengan membawa proposal dan dokumen pendukung.
5. Verifikasi dan Pencairan Dana
Pihak bank akan mengevaluasi kelayakan proposal. Besaran dana yang dicairkan tergantung hasil verifikasi. Tidak semua pengajuan otomatis mendapat Rp 3 miliar.
Merujuk Juklak Menkop RI No. 1 Tahun 2025, koperasi harus menjalankan minimal 7 unit usaha wajib berikut:
1. Kantor Koperasi
2. Kios Sembako
3. Unit Simpan Pinjam
4. Klinik Kesehatan Desa
5. Apotek Desa
6. Sistem Pergudangan / Cold Storage
7. Sarana Logistik
Koperasi juga didorong membuka usaha tambahan seperti:
1. BRILink
2. Pangkalan Elpiji
3. Warung UMKM
4. Produk lokal unggulan
Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah menetapkan bahwa biaya notaris sebesar Rp 2,5 juta ditanggung oleh APBD. Hal ini harus mereka tegaskan dalam hasil Musdesus yang kepala desa pimpin.
Pemerintah merencanakan peluncuran nasional Koperasi Merah Putih pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Hingga pertengahan Mei 2025, lebih dari 16.700 desa telah menyelesaikan Musdesus.
Target legalisasi koperasi rampung pada 30 Juni 2025, dan akan pemerintah perkenalkan resmi ke publik pada 12 Juli 2025, saat Hari Koperasi Nasional.
Meskipun awalnya pemerintah tetapkan Rp 3 miliar, plafon pinjaman bisa naik hingga Rp 5 miliar bagi koperasi yang menunjukkan performa baik. Pinjaman ini tetap wajib mereka kembalikan dan bukan hibah.
Koperasi Merah Putih merupakan jawaban pemerintah untuk membangun ekonomi desa secara berkelanjutan.
Melalui pinjaman berbunga rendah 3 persen, tenor panjang, dan dukungan unit usaha yang produktif, koperasi bisa menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
Jika Anda warga desa atau pengelola koperasi, pastikan segera mengikuti proses Musdesus dan pengajuan legalitas koperasi agar bisa mengakses program unggulan ini.