SERAYUNEWS – Ketegangan melanda Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, setelah warga melakukan aksi penyegelan ruang kerja Sekretaris Desa (Sekdes) TN.
Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan manipulasi data pribadi oleh TN dan tuntutan agar ia segera mundur dari jabatannya.
Penyegelan terjadi, setelah ratusan warga menggelar aksi damai di depan kantor desa pada Senin (10/2/2025).
Warga mendesak TN segera mengundurkan diri, namun belum ada respons dari pemerintah desa. Akibatnya, mereka memutuskan untuk menyegel ruang kerja Sekdes dengan menempelkan tulisan “Ruangan Sekdes Disegel!” di pintu.
Perwakilan warga, Masjidin, menegaskan bahwa tindakan ini untuk memastikan TN tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai Sekdes.
“Kami khawatir jika Bu TN tetap bekerja, padahal dia sudah menyalahi aturan dan mencoreng jabatan ini. Kami sepakat menyegel ruangannya, dan ini sudah mendapat izin dari Pak Kades,” ujarnya.
Menurut Masjidin, warga kecewa setelah mengetahui bahwa TN di duga menggunakan surat nikah palsu saat mengikuti seleksi Sekdes. Hal ini baru terungkap setelah ada perubahan status pernikahan.
“Masalahnya terkait manipulasi data pribadi. Saat ikut penjaringan Sekdes, dia pakai surat nikah palsu. Sudah tujuh tahun kami di bohongi, baru sekarang ketahuan saat pemindahan status pernikahannya. Seharusnya dia janda, tapi kenapa belum kawin?” imbuhnya.
Tuntutan warga telah dibahas dalam audiensi bersama Kepala Desa dan Camat Kesugihan. Saat ini, mereka menunggu hasil investigasi Inspektorat yang telah di perintahkan oleh Pj Bupati untuk menangani kasus ini.
“Kami menunggu hasil dari tim tujuh Inspektorat oleh Pj Bupati. Kami berharap ada keputusan dalam lima hari, paling lama seminggu,” jelas Masjidin.
Jika tuntutan tidak dipenuhi, warga mengancam akan melakukan aksi lebih besar di kantor desa.
“Kami pasti akan turun aksi lagi, mungkin dengan jumlah massa lebih banyak karena sudah muak,” tambahnya.
Camat Kesugihan, Cardian Galih Wicaksono, memastikan bahwa permasalahan ini sedang di proses sesuai peraturan yang berlaku.
“Sudah kami sampaikan, kasus ini sedang berjalan sesuai mekanisme yang ada dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Mudah-mudahan hasilnya keluar sebelum bulan puasa,” kata Galih.
Aksi protes ini sempat menimbulkan ketegangan di lokasi. Demi menjaga keamanan, pihak kepolisian yang berjaga mengevakuasi TN dari kantor desa yang menjadi titik aksi demo warga.