
SERAYUNEWS– Polemik pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, akhirnya dijawab langsung oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Ia menegaskan, keputusan pemberhentian Sekdes berinisial TN sudah melalui mekanisme resmi dan kajian mendalam sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus ini mencuat setelah TN diduga melakukan pelanggaran sebagai perangkat desa, hingga sempat didemonstrasi warga pada Februari lalu. Massa menuntut agar pemerintah desa mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pemalsuan data pribadi dalam proses penjaringan Sekdes.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Syamsul menjelaskan bahwa seluruh prosedur administratif telah dilalui dengan benar. “Saya rekomendasi dari Pak Kepala Desa. Prosesnya, yang namanya pemberhentian perangkat desa memang betul semuanya dari kepala desa yang mengajukan rekomendasi kepada Bupati,” ujar Bupati saat ditemui, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, keputusan itu tidak diambil secara tergesa-gesa. Pemerintah daerah hanya menindaklanjuti usulan yang telah dikaji berlapis. “Ketika kita mengkaji bahwa dasar pemberhentian sudah sesuai aturan, ya apapun itu kita berhentikan. Ini prosesnya jelas, berawal dari kepala desa, lalu ke camat, baru ke kabupaten,” tegasnya.
Meski demikian, Bupati mengetahui bahwa pihak yang diberhentikan telah menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya sudah membaca tembusannya. Yang bersangkutan juga membuat surat sampai ke atas, ke Jakarta. Apapun itu, merupakan hak dan risiko dalam proses pemerintahan. Namun ketika ada data, fakta, dan surat dari kepala desa untuk mengajukan pemberhentian, dan setelah kita pelajari memenuhi syarat, ya kita lakukan pemberhentian,” jelasnya.
Bupati Syamsul menilai bahwa kasus di Kalisabuk dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh perangkat desa di Cilacap. Ia menekankan pentingnya etika dan kehati-hatian dalam menjalankan peran sebagai pamong masyarakat.
“Orang perangkat desa itu adalah seorang pamong. Harus pandai ngemong masyarakat, yang kedua siap diomong, dan menjadi figur publik. Segala sesuatu harus dilakukan dengan hati-hati, apalagi kalau sampai melakukan kesalahan yang berpotensi hukum atau pidana. Karena kita tidak tahu kalau nanti ada pihak lain yang mengetahui dan melaporkan ke aparat penegak hukum,” lanjutnya.
Menurutnya, situasi seperti itu dapat menimbulkan konsekuensi serius, termasuk pemberhentian. “Itu sebabnya saya selalu tekankan, pamong harus ditata, harus diomong. Harus mawas diri,” kata Syamsul.
Ia juga menuturkan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap terus berupaya melakukan pembinaan dan edukasi terhadap perangkat desa agar memahami batas-batas kewenangan dan tanggung jawab mereka. Salah satunya melalui program “Bupati Ngantor di Desa.”
“Dalam kegiatan itu, seluruh perangkat desa dan camat berkumpul. Kita edukasi bahwa pamong itu harus benar-benar berhati-hati, sadar akan tanggung jawabnya, dan siap jadi contoh bagi masyarakat. Insyaallah kalau sosialisasi terus berjalan, perangkat desa akan semakin bijak dalam melayani warga,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada 10 Februari 2025, warga Desa Kalisabuk menggelar aksi demonstrasi menuntut pemberhentian Sekdes TN karena diduga memalsukan dokumen pribadi saat proses penjaringan jabatan. Setelah melalui proses panjang, Pemerintah Kabupaten Cilacap akhirnya menerbitkan keputusan pemberhentian resmi terhadap TN.