SERAYUNEWS- Ratusan warga Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, menggelar aksi unjuk rasa di kantor desa setempat.
Massa yang berjumlah sekitar 200 orang tergabung dalam Forum Tokoh Ulama dan Masyarakat Desa Kalisabuk ini, menuntut agar Sekretaris Desa (Sekdes) Toifatun Nuriyah mengundurkan diri dari jabatannya.
Tuntutan tersebut mencuat setelah terungkap dugaan pemalsuan dokumen pribadi yang dilakukan oleh Sekdes.
Sekretaris Forum Tokoh Ulama dan Masyarakat Desa Kalisabuk, Muhamad Mahfur menjelaskan, bahwa permasalahan ini bermula dari perubahan status perkawinan Sekdes yang dianggap aneh.
“Sekdes awalnya tercatat sebagai kawin dalam KTP dan KK, namun dalam beberapa tahun terakhir, statusnya berubah menjadi belum kawin. Ternyata memang tidak ada pernikahan resmi, bahkan surat nikah yang dia gunakan kemungkinan palsu,” ungkap Mahfur.
Ia menambahkan, bahwa dokumen pernikahan tersebut diduga dibeli seharga Rp 500 ribu pada tahun 2005 dan tidak tercatat secara resmi.
Selain itu, warga yang turut aksi pada Rabu (22/1) juga mempersoalkan akte kelahiran anak Sekdes yang diduga palsu yang semakin memperkeruh keadaan.
Mahfur menegaskan, bahwa perubahan status perkawinan dan masalah dokumen pribadi lainnya telah mencederai moralitas dan integritas, terutama mengingat masyarakat Desa Kalisabuk yang dikenal religius.
“Kami mendesak Ibu Nuriyah untuk mundur karena sudah tidak pantas lagi menjadi sosok publik figur. Apalagi seorang Sekdes yang harus menjadi contoh,” tambahnya.
Mahfur memastikan bahwa warga tidak akan membawa masalah ini ke jalur hukum, asalkan Sekdes bersedia mengundurkan diri.
“Kalau Bu Nuriyah tidak mengundurkan diri, maka gerakan ini akan terus berlangsung, dan lebih masif lagi. Kalau mengundurkan diri, saya jamin Kalisabuk sudah tidak ada lagi gerakan apapun, dan selalu kondusif mengingat ini sudah direstui oleh para tokoh ulama maupun kyai,” tandas Mahfur.
Sementara itu, Kepala Desa Kalisabuk Ripan menyatakan, sependapat dan berharap tuntutan warga tersebut dapat dipenuhi oleh yang bersangkutan. Ripan juga telah memberikan teguran kepada yang bersangkutan, baik secara lisan maupun tertulis.
“Tapi seseorang itu kan punya hak untuk membela dari, dan kami sudah sampaikan namun belum mau mengundurkan diri. Intinya kami tetap koorperatif,” ujarnya.
Sedangkan terkait pemberhentian, lanjut Ripan, pihaknya akan koordinasikan dulu ke pimpinan, salah satunya dengan Bupati.
“Kalau kami memberikan surat rekomendasi, itu pun harus dilampiri masalah-masalah yang timbul, tuntutan dan lain sebagainya. Dan kalau kami diperintahkan untuk memberhentikan, kami siap,” lanjutnya.
Ripan sendiri membenarkan tuduhan warga terkait pemalsuan identitas perkawinan Sekdes tersebut.
“Tapi secara moral itu adalah hak pribadi, kami sifatnya hanya memperingatkan,” tutupnya.