SERAYUNEWS – Kuasa hukum Rudi (57), pelaku pembunuhan 7 bayi hasil hubungan inses dengan anak kandungnya E (26), menyaksikan rekontruksi. Proses rekonstruksi di lakukan oleh Polresta Banyumas di lokasi penemuan kerangka bayi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Senin (24/7/2023).
Kuasa Hukum Rudi, Sri Widiyanto menyatakan, perbuatan kliennya Rudi terjadi karena kondisi psikologisnya tidak normal.
“Dari keterangan pelaku, ada petunjuk atau perintah terkait pesugihan. Jadi kondisi psikologis klien kami Rudi, tidak dalam keadaan normal,” ujarnya.
Sri menambahkan, setelah beberapa kali pertemuan dan pernyataan terhadap Rudi, ada fakta menarik yang tergali. Awalnya Rudi mengaku, mendapat petunjuk dari dukun guru spiritualnya, jika ingin kaya harus menghamili anak kandungnya. Kemudian, dia juga harus mengubur 7 bayi yang terlahir itu.
“Saya tanyakan, ternyata itu bukan dukun, hanya omongan biasa tapi di yakini oleh Rudi itu syarat jika ingin kaya,” kata dia.
Sudiro yang juga kuasa hukum Rudi menyampaikan, terkait proses rekontruksi sudah sesuai dengan apa yang menjadi keterangan Rudi saat proses pemeriksaan awal.
“Tidak ada yang Janggal, dari pemeriksaan hingga rekontruksi semuanya sama, sesuai prosedur. Dari awal juga Rudi mengaku melakukan pengancaman terhadap istri dan anaknya,” katanya.