SERAYUNEWS – Pasal penganiayaan menjadi instrumen untuk tindak pidana yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam bentuk fisik maupun psikologis.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, penganiayaan diatur secara khusus dalam Pasal 351-355 dalam KUHP yang saat ini masih berlaku.
Oleh karena itu, redaksi akan menyajikan bunyi pasal penganiayaan. Simak penjelasan mengenai penganiayaan ringan apakah bisa masuk penjara dan unsur-unsurnya.
Penganiayaan ringan adalah bentuk penganiayaan yang dampaknya tidak sampai mengakibatkan luka berat atau kematian.
Meski dalam banyak kasus penganiayaan ringan dapat terselesaikan secara damai, tetap ada kemungkinan hukuman penjara jika korban melaporkan pelaku dan dia terbukti bersalah.
Menurut KUHP, penganiayaan ringan bisa terkena hukuman penjara, terutama jika perbuatan tersebut menimbulkan penderitaan atau rasa sakit yang nyata pada korban, meski tidak mengakibatkan luka berat.
Dalam beberapa kasus, penganiayaan ringan bisa mendapat hukuman penjara hingga beberapa bulan, tergantung pada tingkat keparahan tindakan dan dampaknya terhadap korban.
Menurut R. Soesilo, dalam bukunya yang mengulas KUHP, tidak ada definisi secara eksplisit tentang penganiayaan dalam undang-undang.
Namun, berdasarkan yurisprudensi, penganiayaan dapat kita artikan sebagai perbuatan berikut ini.
Contoh konkret dari penganiayaan yang menyebabkan perasaan tidak enak adalah mendorong seseorang ke dalam air sehingga basah atau menyuruh seseorang berdiri di bawah terik matahari.
Rasa sakit bisa muncul karena perbuatan seperti memukul, menempeleng, atau menyubit. Luka dapat terjadi akibat tindakan mengiris, memotong, atau menusuk dengan pisau.
Merusak kesehatan, contohnya, dapat terjadi jika seseorang sedang tidur dan berkeringat, lalu jendela kamarnya terbuka sehingga dia masuk angin.
Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan dengan rincian sebagai berikut.
1. Pasal 351 Ayat (1)
“…Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Dengan adanya Penyesuaian berdasarkan Perma 2/2012, denda tersebut sekarang bernilai Rp4,5 juta.”
2. Pasal 351 Ayat (2)
Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
3. Pasal 351 Ayat (3)
Jika penganiayaan mengakibatkan kematian, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
4. Pasal 351 Ayat (4)
Penganiayaan juga mencakup perbuatan yang sengaja merusak kesehatan seseorang.
5. Pasal 351 Ayat (5)
Percobaan melakukan penganiayaan tidak dapat dipidana.
Demikian pasal penganiayaan yang bisa menjerat para pelaku. Semoga informasi ini bermanfaat.***(Umi Uswatun Hasanah)