SERAYUNEWS– Satreskrim Polresta Cilacap telah mengamankan 3 orang tersangka FP (22) dan WSA (24) IGAP (23), yang terlibat penganiayaan dengan senjata tajam kepada sekelompok orang di depan toko Jalan RE Martadinata, Cilacap. Kedua kelompok yang sempat baku hantam ini juga di bawah pengaruh minuman keras (miras).
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono menyampaikan, bahwa kasus penganiayaan yang melibatkan dua kelompok pemuda di Jalan RE Martadinata Kelurahan Tambakreja, Cilacap, murni karena salah paham.
“Hasil pemeriksaan penyidik, murni karena salah paham di TKP, kedua kelompok ini juga terpengaruh miras,” ujarnya, Rabu (31/1/2024).
Lebih lanjut, Kapolresta menyampaikan, kronologi kejadian bermula saat 3 orang tersangka berboncengan sepeda motor melintas di Jalan RE Martadinata bermaksud mengantar saudaranya pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat di lokasi kejadian sempat cekcok dengan 3 orang yang berkendara berboncengan bertiga. Kedua kelompok sempat baku hantam, namun karen merasa terancam, seorang tersangka melawan korban dengan menggunakan senjata tajam kampak yang dibawanya.
“Di sekitar lokasi sempat cekcok, ada perkataan yang menyinggung tersangka sehingga sempat saling pukul dan menghindar, korban dilukai dengan kampak oleh tersangka mengenai bagian leher dan tangannya,” ujarnya.
Atas kejadian ini, korban DR (36) warga Kampung Laut Cilacap mengalami sejumlah luka sayat di bagain kepala, leher dan tangan. Korban masih selamat dan jalani perawatan di rumah sakit.
Sementara itu, salah satu tersangka berinisial FP berdalih nekat menganiaya korban dengan kampak karena merasa terancam dan untuk melindungi adiknya.
“Yang bikin saya tersingung mereka berkata kasar dan mencoba menyerang saya dan adik adik saya. Saya pertama dengan tangan kosong, begitu dia berontak spontan melihat kampak dan saya arahkan kepada korban, kampak saya bawa dari rumah, tadinya untuk acara bakar ikan,” ujar
Selain amankan 3 orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti kampak dan sepeda motor yang dipergunakan dalam aksinya. Polisi juga telah menggelar rekonstruksi di TKP dengan memeragakan 26 reka adegan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.