SERAYUNEWS – “Kota Purwokerto, P-nya apa? Parkir.” Kalimat candaan ini sempat ramai di media sosial dan mencerminkan keresahan masyarakat terhadap masalah parkir di Kabupaten Banyumas, khususnya di wilayah Purwokerto.
Hampir setiap lokasi di tepi jalan raya ada tukang parkirnya. Mulai dari warung kecil, toko besar, stasiun ATM, hingga pedagang kaki lima.
Keluhan masyarakat tidak hanya terkait jumlah tukang parkir yang banyak, tetapi juga pelayanan dan tarif yang sering kali tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda).
Menjelang Lebaran, banyak pihak yang memanfaatkan momen ini untuk menaikkan tarif parkir secara tidak wajar. Hal ini semakin memperburuk kondisi dan meningkatkan keluhan warga.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, merespons persoalan ini dengan menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengambil langkah-langkah penertiban.
“Selama ini PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari parkir baru sekitar 15% dari potensi yang ada di seluruh Banyumas,” kata Sadewo, Kamis (03/04/2025).
Pemkab Banyumas akan menyusun sistem pengelolaan parkir yang lebih akuntabel untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Bertahap kita tertibkan, dan sudah ada gambaran mekanisme penertibannya,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Subagyo, mengungkapkan bahwa potensi pendapatan dari sektor parkir bisa mencapai puluhan miliar Rupiah. Namun targetnya masih jauh dari angka tersebut.
“Dari potensi Rp23 miliar lebih, hasil kajian terakhir, kita hanya dapat Rp1,5 miliar per tahun,” ujarnya.
Selama bertahun-tahun, potensi parkir yang seharusnya menjadi pemasukan daerah justru lebih banyak dinikmati oleh pihak tertentu. DPRD mendesak Dinas Perhubungan untuk menaikkan target pendapatan parkir menjadi Rp5 miliar pada 2026.
“Dengan jumlah juru parkir 1.545 orang, jika setiap juru parkir menyetor Rp10.000 per hari, dalam setahun lebih dari Rp5,6 miliar bisa terkumpul. Dengan sistem bagi hasil 60% untuk juru parkir dan 40% untuk pemerintah, daerah tetap mendapat lebih dari Rp2 miliar,” jelas Subagyo.
Subagyo juga menyoroti maraknya parkir liar tanpa identitas resmi, seperti tidak memakai rompi atau kupon. Hal ini menyebabkan warga sering kali membayar lebih dari tarif yang seharusnya, terutama di kawasan perbelanjaan.
“Bayangkan kalau satu orang harus parkir lima kali dalam sehari dan setiap kali parkir Rp2.000. Dalam satu perjalanan bisa habis Rp10.000 hanya untuk parkir. Ini yang menjadi keresahan masyarakat dan ramai di media sosial. Jangan sampai Purwokerto terkenal sebagai ‘Kota Parkir’ karena sistem yang semrawut,” pungkasnya.