Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Tjahjo Kumolo, memberikan penghargaan Pelayanan Prima kepada Bupati Banyumas, Achmad Husein. Penghargaan tersebut diberikan karena dari hasil evaluasi, pelayanan publik Kabupaten Banyumas mendapat nilai maksimal.
Purwokerto, serayunews.com
Didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, Amrin Ma’ruf, bupati menerima penghargaan tersebut di Intercontinental Jakarta Pondok Indah Hotel, Selasa (8/3/2022).
“Kami mengucapkan terimakasih kepada smeua OPD yang sudah bekerja dengan baik, sehingga kita mendapatkan penghargaan pelayanan prima. Kita harus mempertahankan dan pelayanan publik harus terus ditingkatkan,” ujar dia.
Penghargaan tersebut kata bupati, merupakan hasil kerjasama semua OPD dalam menyukseskan “Delapan Program Unggulan” yang dicanangkan bersama Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono. Program tersebut terangkum dalam “Hasta Krida”, di mana salah satu Krida Banyumas menjadi barometer pelayanan publik di Jawa Tengah.
“Penghargaan ini merupakan hasil evaluasi pelayanan publik tahun 2021 yaitu untuk DPMPTSP dan Disdukcapil. Kedua OPD tersebut, mendapat penilaian dengan katagori pelayanan prima,” kata dia.
Selain bupati Banyumas, Kemenpan RB juga memberikan penghargaan kepada 11 kepala daerah lain. Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kemenpan RB, Diah Natalisa menyampaikan, pemberian penghargaan tersebut bertujuan untuk mempublikasikan secara luas atas prestasi yang sudah dicapai oleh unit penyelenggara pelayanan publik.
“Diharapkan akan memicu persaingan positif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, serta untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada tahun 2021 telah dilaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap 548 instansi pemerintah daerah baik kabupaten atau kota dan provinsi, serta 84 kementerian atau lembaga. Pada pemerintah provinsi, evaluasi ini dilakukan pada sistem administrasi manunggal satu atap (SAMSAT) dan DPMPTSP. Sedangkan pada pemerintah kabupaten dan kota, evaluasi dilakukan pada Disdukcapil dan DPMPTSP.(san)