SERAYUNEWS – Kabar gembira datang bagi warga Cilacap. Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, mengumumkan kebijakan baru yang membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh warga Cilacap dengan batas maksimal pajak sebesar Rp50.000.
Pengumuman ini bupati sampaikan melalui media sosial, kemudian dengan cepat menyebar di kalangan masyarakat.
Langkah ini bertujuan meringankan beban warga, terutama setelah adanya kenaikan pajak pada 2024.
Keputusan ini mendapat respons positif dari masyarakat. Banyak warga merasa terbantu karena pajak sering menjadi beban finansial. Dengan pembebasan PBB ini, harapannya ekonomi daerah semakin berkembang.
“Sedulur kabeh warga Cilacap kieh, ada info menarik kanggo rika kabeh sing nduwe SPPT tahun 2025,” ujar Syamsul dalam video yang beredar, Selasa (11/3/2025).
“Ana tanah ana bangunane lan ana pajake sing ditetapkan paling duwur seketewu atau Rp50 ribu. Pemerintah Kabupaten Cilacap duwe kebijakan membebaskan pajak PBB orang usah bayar alias gratis. Tulung dieling eling khususnya pajak PBB tahun 2025,” lanjutnya.
“Yuh sedulur sengkuyung bareng ben Cilacap bercahaya maju besar, cocok ya, sekali mening aja kelalen deling-iling gue, ana bonus gratis,” tutupnya.
Dengan kebijakan ini, Bupati Cilacap tidak hanya meringankan beban finansial masyarakat tetapi juga mempererat hubungan antara pemerintah dan warga.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih sejahtera serta mendukung kemajuan Cilacap.