Cilacap, serayunews.com
Tatto mengatakan, tahun ini boleh mudik, boleh Lebaran (sholat ied, red), tapi tidak boleh takbir keliling.
“Jadi warga saya imbau untuk takbiran di masjid saja, tentu dengan prokes ketat,” katanya kepada serayunews.com, Kamis (28/4/2022).
Bupati menyebutkan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan pelarangan kegiatan takbir keliling di wilayah Kabupaten Cilacap.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor 451/00766/04/CLP yang berisi memerintakan kepada Camat di wilayah untuk mensosialisasikan kepada pengurus masjid/mushola untuk tidak menggelar takbir keliling.
“Temasuk kepada organisasi keagamaan dan sejenisnya, kemudian organisasi masyarakat untuk tidak menggelar takbir keliling,” ujarnya.
Ia pun meminta, agar masyarakat mematuhi aturan tersebut. Meski angka Covid-19 di Cilacap kini tersisa dua kasus, namun langkah ini sebagai upaya antisipasi untuk meminimalisir terjadinya lonjakan kasus pasca lebaran.
“Saya minta patuhi saja lah, demi kebaikan bersama. Kita tidak boleh lengah meski kasus Covid-19 sudah sangat sedikit,” jelasnya.