SERAYUNEWS – Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto mengaku menerima laporan soal adanya dugaan pencoretan bantuan sosial (Bansos) di tiga desa di Kecamatan Kebumen.
Untuk itu, Bupati meminta jajaran terkait, yakni Dinas Sosial dan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan, apakah benar adanya informasi pencoretan nama-nama penerima bansos, yang kemudian diganti dengan nama-nama baru.
Menurut laporan yang ia terima, perbedaan pilihan politik menjadi faktor utama mengapa nama-nama penerima Bansos itu di lakukan pencoretan.
“Kita terima laporan dari masyarakat diduga di tiga desa itu melakukan pencoretan secara masal terkait nama-nama penerima Bansos. Masyarakat merasa ada yang tidak nyaman karena diduga faktornya karena perbedaan politik,” ujar Bupati Arif Sugiyanto saat pembukaan Musrenbang Tematik di Pendopo Kabumian melansir laman resmi Pemkab Kebumen, Jumat (15/3/2024).
Bupati berharap, Bansos benar-benar diterima tepat sasaran untuk warga yang tidak mampu. Bukan karena faktor perbedaan pilihan politik, menjadi alasan untuk mengganti dengan yang baru.
“Kalau benar seperti itu kan kasihan rakyat. Makanya ini perlu pengecekan data,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kebumen Dwi Suliyanto menambahkan, pihaknya sampai ini masih melakukan pengecekan data.
Lebih lanjut, Ia mengakui benar ada nama-nama baru penerima Bansos di sejumlah di desa di Kecamatan Kebumen yang diusulkan.
Namun, Kepala Dinsosp3a ini belum mengetahui pasti apakah nama-nama baru yang diusulkan menerima bansos oleh Pemerintah Desa adalah mereka yang layak menerima atau tidak.
“Memang benar setelah kita cek ada nama-nama baru penerima Bansos yang diusulkan dalam jumlah besar, tapi soal layak atau tidaknya kita masih melakukan pengecekan lebih lanjut,” ujarnya.
“Desa punya kewenangan untuk mengusulkan melalui aplikasi SIKG-NG. Kita sifatnya hanya melakukan pemantauan soal data-data penerima Bansos yang masuk, sebagai sebuah kontrol. Apabila ditemukan ketidaksesuaian maka akan dilakukan pembinaan terhadap Desa yang bersangkutan,” ucapnya.
Pemda disebut tidak punya kewenangan untuk menghapus data penerima Bansos yang didaftarkan melalui aplikasi SIKS-NG. Kewenangan itu ada di Pemerintah Desa karena dianggap Desa yang paling tahu kondisi warganya. Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya belum bisa menyimpulkan.
“Kita selalu mengingatkan kepada Pemerintah Desa sebagai operator, yang memasukan data penerima bansos. Jangan memasukan data berdasarkan subjektivitasnya sendiri. Namun harus berdasarkan objektivitas dengan melihat kondisi warganya secara riil. Benar atau tidak orang ini miskin, layak dibantu. Itu kan ada parameternya,” tandasnya.