Purbalingga, serayunews.com
Hal tersebut disampaikan Bupati Tiwi saat acara Penyerahan SK dan Penandatanganan PPPK Non Guru, di Pendopo Dipokusumo Purbalingga, Kamis (10/03/2022). Di hadapan 86 orang PPPK yang lolos seleksi, dia menyampaikan bahwa sudah saatnya kembali ke alur sebenarnya. Dimana seorang aparatur negara harus memposisikan sebagai pelayan masyarakat. Bukan sebaliknya, merasa gagah dan akuh, serta mendapatkan pelayanan dari masyarakat.
“Sudah saatnya keluar zona nyaman, sebagai aparatur negara, posisinya sebagai pelayan masyarakat bukan dilayani masyarakat,” kata Tiwi.
Dia menjelaskan, status PPPK dengan PNS tak jauh berbeda. Sebagai PPPK tidak mendapatkan pensiunan, tidak seperti PNS. Namun secara status kepegawaian sama. Bahkan, untuk PNS sudah tidak bisa lagi bisa mendaftar jika usia sudah lewat 35 tahun. Tetapi kalau PPPK di atas 35 masih berkesempatan.
“Statusnya sama dengan PNS, hanya saja PNS mendapat pensiunan PPPK tidak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Purbalingga Heryanto mengatakan, awal ada sekitar 300 pendaftaran. Namun tidak semuanya lolos administrasi. Sehingga tersisa ada 244 peserta yang memenuhi persyaratan. Tetapi saat pelaksanaan ujian ada dua peserta yang tidak hadir.
“Sehingga tersisa 242 peserta yang mengikuti seleksi,” kata dia.
Selanjutnya peserta berkurang lagi, karena ada 156 orang yang tidak lolos passing grade. Tersisa lah 86 peserta yang lolos. Semua peserta PPPK ini merupakan bidang kesehatan.
“Semua merupakan tenaga kesehatan,” ujarnya.
Sebenarnya, lanjut Heri, ada 163 formasi yang diajukan Pemkab Purbalingga. Namun, pendaftaran tidak semuanya memenuhi syarat dan ada yang formasi yang tanda pendaftarnya. Sehingga sisa formasi yang ada itu saat ini masih kosong.
“Kita akan ajukan lagi untuk periode berikutnya,” kata dia.