Purbalingga, serayunews.com
“Saya bersama pak Kapolres dan pak Dandim melakukan sidak sekaligus sosialisasi kepada masyarakat tentang pemberlakuan PPKM Darurat. Karena ini diberlakukan jam malam, makanya kami sosialisasikan kepada masyarakat untuk mematuhinya,” kata Bupati Tiwi.
Disampaikan, tekhnis pelaksanaan PPKM Darurat di Purbalingga mengacu Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 3000/12651 tertanggal 2 Juli 2021. Jam malam diberlakukan mulai pukul 20.00-04.00 WIB. Salah satu point penting yang tercantum dalam SE Bupati Purbalingga tersebut, kegiatan jual beli melalui supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, toko modern, swalayan dan toko-toko sejenis, diperbolehkan buka mulai pukul 07.00-20.00 WIB.
“Jam buka dibatasi. Begitu pula pengunjung dibatasi maksimal 50% dari kapasitas maksimal. Protokol kesehatan juga diterapkan ketat,” jelasnya.
Sedangkan untuk restoran, rumah makan, rumah makan tenda dan Pedagang Kaki Lima (PKL) diperbolehkan buka. Namun mereka hanya diizinkan melayani pembeli dengan sistem pesan antar. Dengan kata lain tidak melayani makan dan minum di tempat. “Ini untuk menghindari kerumunan,’ tegasnya.
Sementara itu PPKM Darurat yang dilaksanakan di Kabupaten Purbalingga, ditandai dengan penutupan akses jalan menuju alun-alun. Kebijakan itu diambil agar kawasan alun-alun tidak ramai pengunjung.
“Alun-alun memang ditutup total selama pelaksanaan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Kendati demikian kendaraan masih bisa melintas untuk menuju Masjid Agung dan mobilitas lainnya,” kata Kapolres AKBP Funnky Ani Sugiharto melalui Kanit Dikyasa Ipda Agung Nugroho.
Dijelaskan, penutupan akses menuju alun-alun dilakukan dari Jalan Jenderal Soedirman Timur, Jalan Piere Tendean, Jalan Onje dan Jalan Jambu Karang. Kawasan alun-alun memang merupakan salah satu pusat keramaian yang dikunjungi warga. Di lokasi tersebut juag terdapat taman bermain.
“Mobilitas masih bisa lewat alun-alun. Penutupan ini kami lakukan untuk menghindari kerumunan,” ungkapnya.