Cilacap, Serayunews.com-Tidak adanya investor yang masuk ke Indonesia menjadi salah satu alasan adanya Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja dibuat oleh Pemerintah. Akan tetapi, UU tersebut justru mengundang polemik dihampir seluruh lapisan masyarakat.
Salahsatunya yakni kaum buruh di Cilacap. Mereka terus menyuarakan aspiranya agar UU tersebut dicabut. Sebab, ada sejumlah pasal yang dinilai merugikan para buruh.
Para buruh yang kembali turun ke jalan, akhirnya bisa beraudiensi dengan Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Cilacap, di aula Jalabumi, Senin (12/10/2020).
“Saya membela siapa? Pemerintah? Buruh? Dilema yang sangat sulit. Presiden sampai bupati itu satu badan, Saya dipilih oleh saudara, tapi saya dilantik Gubernur atas nama presiden, Saya memakai lambang negara. Kalau menggunakan lambang negara harus patuh apa yang disampaikan Gubernur dan Presiden. Tetapi disatu sisi harus memperhatikan nasib saudara-saudara sekalian,” kata Tatto.
Bupati mengatakan, adanya Omnibus Law ini, karena selama ini banyak perusahaan di Indonesia yang pindah ke Negara lain seperti Vietnam, karena ternyata mereka mencari negara yang bisa lebih untung dan nyaman.
“Kalau sekarang investor tidak ada, kita akan kerja apa. Banyak saudara kita yang nganggur. Ini yang jadi pemikiran dan pemahaman saya,” ujanya.
Bupati mencontohkan bagaimana menarik investor ke Cilacap, dimana memiliki fasilitas transportasi yang lengkap mulai dari bandara, stasiun, pelabuhan. Akan tetapi investor yang datang banyak kendala, mulai dari perizinan dan juga aturan.
Bahkan Bupati juga mengaku sudah sering konsultasi dengaan para Menteri, anggota DPR RI maupun Presiden untuk menarik investor. Akan tetapi belum ada yang nyantol.
Meskipun demikian, Bupati tetap akan menyampaikan aspirasi dari para buruh kepada Gubernur dan juga Presiden.
“Tentunya tidak semua (isi) Omniubus Law jelek, tentu ada kekurangannya, tetapi kekuarangan inilah bisa ditinjau ulang melalui Judicial Review. Jadi saya atas nama Pemerintah Kabupaten Cilacap mendukung para pekerja dan buruh untuk mengusulkan kepada presiden, menyampaikan aspirasi dari masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC FSP KEP KSPI Cilacap Diwantoro Widagdo mengatakan selanjutnya buruh akan dipanggil untuk melakukan pertemuan dengan Bupati, dan menyampaikan pasal-pasal yang merugikan masyarakat dan pekerja.
“Kami akan tagih terus dan koordinasi dengan pihak kabupaten untuk mendapat itu, bahwa Bupati Cilacap mendukung aspirasi buruh, untuk mencabut Omnibus Law. Bupati juga mendukung mekanisme penyelesaian secara konstitusional, tidak keluar dari aturan, karena bupati perangkat pemerintah, tetapi bupati penerima amanah dari masyarakat,” katanya.
Ada sebanyak 12 alasan dari para buruh Cilacap menolak disahkannya UU Cipta Kerja. Diantaranya, uang pesangon dikurangi, dari sebelumnya di UU Ketenagakerjaan sebanhak 32 kali, dikurangi menjadi 25 kali. Dimana 19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui BPJS. Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK) dihapus, sedangkan UMK ada persyaratannya.
Aturan dalam Omnibus Law memungkinkan adanya pembayaran upah satuan waktu, yang bisa menjadi dasar pembayaran upah per jam, Cuti panjang hilang, bahkan berpotensi tidak diberikan, Outsorcing bisa diterapkan di semua jenis pekerjaan tanpa terkecuali, Karyawan kontrak tidak ada lagi batasan waktu.
Perusahaan juga bisa memutus hubungan kerja atau PHK kapanpun secara sepihak, Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang, Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian, Tenaga kerja asing bebas masuk, karena dalam omnibus lawa mengjilangkan kewajinam bagi tenaga kerja asing untuk memiliki izin.
Buruh dilarang protes, ancamannya PHK. Ini dampak dari meluasnya buruh outsoching dan kontrak. Karena jika tidak menurut pasti tidak akan diperpanjang kontraknya, serta Libur Hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti. Ini dampak penerapan jam kerja yang fleksibel dan upah perjam.