Purbalingga, serayunews.com
“Kami sudah menyiapkan perangkat untuk memulai proses seleksi dan pengisian jabatan Sekda Purbalingga. Surat permohonan izin untuk melaksanakan proses tersebut sudah kami kirimkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jateng,” kata Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Purbalingga, Heriyanto.
Dia menyampaikan jika izin sudah turun maka pihaknya akan menggelar proses dan tahapan seleksi. Pihaknya juga telah menyusun anggota Panitia Seleksi (Pansel) yang berjumlah lima orang. Masing-masing terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi dan birokrat.
“Saat ini proses belum berjalan karena masih menunggu izin,” ungkapnya.
Proses seleksi terbuka tersebut menurutnya dilakukan mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020.
“Nanti pengumuman seleksi kami umumkan secara terbuka termasuk melalui media massa,” lanjutnya.
Mengenai yang berpeluang ikut seleksi jabatan Sekda, Heriyanto mengatakan pejabat yang memenuhi syarat diperbolehkan mengikutinya. Salah satu persyaratan krusial adalah pejabat tersebut merupakan pejabat Eselon II yang sekurang-kurangnya 56 tahun saat pelantikan menjadi Sekda.
“Karena pejabat Sekda pensiun 1 Agustus 2021, kemungkinan kita juga akan melakukan pelantikan Sekda baru di tanggal tersebut,” terangnya.
Berdasarkan penelurusan sejumlah nama di internal Pemkab Purbalingga berpeluang menduduki jabatan Sekda menggantikan Wahyu Kontardi. Masing-masing Tri Gunawan (Sekretaris DPRD), Imam Hadi (Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman), Hanung Wikantono ( Kepala Dinas Kesehatan dan Plt Direktur RSUD Purbalingga), serta Heriyanto (Kepala BKPPD).
“Semua pejabat Eselon II berpeluang. Yang penting usianya sekurang-kurangnya 56 tahun saat dilantik,” imbuh Heriyanto diplomatis.