Cilacap, serayunews.com
Hal itu sesuai dengan pernyataan Sekretaris DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSPKEP) Kabupaten Cilacap Joko Waluyo. Joko mengungkapkannya usai mengikuti rapat pembahasan penetapan upah minimum tahun 2023 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Cilacap, Kamis (13/10/2022).
Dalam pernyataannya, Joko Waluyo yang juga anggota dewan pengupahan Cilacap menyampaikan, Serikat Buruh Kabupaten Cilacap dengan tegas menolak formulasi yang mengunakan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021.
Untuk itu, pihaknya menginginkan penerapan upah minimum kabupaten Cilacap tahun 2023 menggunakan formulasi penggabungan antara pertumbuhan ekonomi serta inflasi year on year (yoy) bulan September 2022.
“Kita tahu bahwa Cilacap tahun 2022 hanya naik 0,08 persen, sedangkan inflasi di Cilacap hingga bulan September sudah 7,45 persen. Jika ini akan tetap pemerintah berlakukan maka dalam beberapa tahun ke depan, buruh di Cilacap akan menjadi buruh yang miskin. Sebab, dimiskinkan oleh sistem pemerintah,” ujarnya kepada serayunews.com.
Sesuai perhitungannya, buruh menginginkan kenaikan UMK Cilacap tahun 2022 sebesar 13 persen atau Rp270 ribu. Sehingga UMK Cilacap menjadi Rp2,5 juta. Jika tidak terealiasi, buruh mengancam akan mogok massal.
“Kalau provinsi tidak memenuhi, kami akan melaksanakan sesuai dengan instruksi pusat bahwa kami akan mempersiapkan mogok massal,” katanya.
Sementara itu, perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cilacap Slamet Dasana memberikan pandangannya. Dia mengatakan, agar dalam formulasi penetapan UMK juga harus memberikan ruang masing-masing pihak dan tidak memaksakan kehendak. Terlebih menurutnya kondisi perusahaan juga masih dalam masa pemulihan pasca pandemi Covid-19.
“Kami masih memakai PP 36, Sementara SP mintanya PP 78, nanti bagaimana kolaborasinya ada pada rapat berikutnya. Proses ini tetap memberikan ruang, tidak memaksa kehendak. Ke depan kami harapannya bukan voting namun memberikan ruang kepada masing-masing pihak,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Disnakerin Cilacap Dikdik Nugraha mengatakan, masukan dan pendapat untuk penetapan UMK Cilacap 2023 dari buruh dan pengusaha akan dikirimkan ke provinsi dalam waktu dekat dengan formulasi dari keduanya. Tentunya, harapannya ada kenaikan UMK.
“Kita coba usulkan ke provinsi, mana yang terbaik, mudah-mudahan ada kenaikan. Kalau perhitungan secara provinsi, Jawa Tengah di bawah Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur. Mudah-mudahan dengan metode ini, paling tidak kita sama ataupun tidak terlalu jauh dengan provinsi itu,” ujarnya.