SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga menangkap seorang pria berinisial AGK (30), warga Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu sekaligus peredaran obat terlarang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf menyampaikan penangkapan dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025.
Petugas mengamankan AGK di rumah kontrakan miliknya di Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara.
“Tersangka diamankan di tempat tinggalnya di wilayah Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, berikut barang buktinya,” jelas AKP Ihwan dalam konferensi pers bersama Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Siswanto, Kamis (26/6/2025).
“Tersangka merupakan pemakai narkotika jenis sabu dan obat terlarang. Selain itu juga menjual obat terlarang kepada orang lain,” ujarnya.
Menurut keterangan polisi, AGK membeli sabu dan obat-obatan tersebut secara online dari orang yang tidak dia kenal. Ia mengonsumsi sabu untuk dia sendiri, sementara sebagian obat terlarang dia jual ke orang lain.
“Tersangka belum pernah kena proses hukum karena kasus narkoba. Menurut pengakuannya dia memakai sabu dan obat terlarang untuk menjaga stamina mendukung pekerjaan sebagai buruh,” ungkap AKP Ihwan.
Polisi menjerat tersangka dengan berbagai pasal dari Undang-undang Narkotika, Psikotropika, dan Kesehatan, di antaranya:
“Pelaku dapat ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas AKP Ihwan.