Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry ST SIk, kasus yang menjerat GR, bermula saat aparat kepolisian mendapati informasi adanya pencabulan di wilayah Kecamatan Kembaran dengan korban DA (15), warga Kecamatan Kembaran. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
“GR kami amankan setelah mendapati informasi yang bersangkutan sedang berada di sebuah bengkel,” ujar dia, Selasa (12/1).
Kasat menambahkan, terbongkarnya perbuatan bejat pelaku bermula beberapa hari lalu korban tidak pulang ke rumah selama sehari. Namun, setelah pulang ke rumah, orangtua korban curiga dan berusaha menanyakan kenapa korban tidak pulang ke rumah. Dari situ, korban mengaku telah pergi ke sebuah hotel di kawasan Baturraden dan mengaku telah dicabuli oleh pelaku.
“Hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 jo UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.