Purbalingga, serayunews.com
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Indra Gunawan menyampaikan, tidak ada pemeriksaan selama masa PPKM darurat. Pemeriksaan akan kembali dilakukan setelah selesai masa itu.
“Kita tunda dulu karena PPKM darurat,” kata Indra.
Disampaikan Indra, tim penyidik sebenarnya ada agenda pemanggilan saksi di pekan ini. Namun, hal itu ditunda lantaran aturan yang ada. Selain itu, ada informasi juga bahwa saksi yang akan diperiksa dalam kondisi poitif covid-19.
“Mau pemanggilan saksi kita tunda, infonya saksi itu juga lagi positif,” katanya.
Diketahui, pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Purbalingga berlangsung sejak Sabtu (03/07/2021) sampai Selasa (20/07/2021). Artinya, penanganan kasus ini juga akan ditunda hampir satu bulan. Padahal, penyidik dalam penanganannya akan masuk ke penetapan tersangka.
“Ya setelah hasil hitung kerugian negara oleh inspektorat selesai, tahapannya tinggal penetapan tersangka,” kata Indra.
Indra menambahkan, pekan ini hasil audit inspektorat sudah keluar. Sebelum diserahkan ke kejaksaan, akan dilakukan pemaparan terlebih dahulu ke bupati. “Hari ini mau pemaparan dulu ke Pemkab,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga melakukan pengusutan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kecamatan Purbalingga. Proses hukum kasus tersebut sudah memasuki tahapan penyidikan.
Kajari Purbalingga Lalu Syaifudin menyampaikan Langkah itu diambil karena penyelidik telah menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana APBD di Kecamatan Purbalingga mulai tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020. Selanjutnya Kajari juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang dimulai tanggal 12 Maret 2021.