SERAYUNEWS – Livin’ Paylater adalah fitur pinjaman dari Bank Mandiri yang memungkinkan nasabah untuk melakukan pembayaran dengan sistem cicilan. Simak cara aktivasi Livin’ Paylater.
Proses aktivasi layanan ini cukup cepat dan mudah, sehingga nasabah dapat segera menikmati kemudahan transaksi dengan skema paylater.
Artikel ini akan membahas cara aktivasi Livin’ Paylater serta durasi proses pengajuannya. Jika Anda penasaran, baca artikel ini sampai akhir, ya.
Menurut keterangan resmi dari Bank Mandiri (BMRI), proses pengajuan Livin’ Paylater hanya memakan waktu sekitar lima menit.
Nasabah yang terpilih bisa langsung membuka aplikasi Livin’ by Mandiri, memilih banner Livin’ Paylater di halaman depan, lalu mengisi data diri serta menentukan rekening sumber pembayaran.
Dengan proses yang cepat dan simpel ini, nasabah bisa segera menikmati layanan paylater untuk berbagai transaksi.
1. Pilih Portofolio
Buka aplikasi Livin’ by Mandiri dan masuk ke bagian Portofolio.
2. Pilih Pinjaman
Setelah masuk ke portofolio, cari dan pilih menu Pinjaman.
3. Pilih Banner Paylater
Pada halaman pinjaman, klik banner Livin’ Paylater yang tersedia.
4. Pilih Ajukan Sekarang
Klik tombol Ajukan Sekarang untuk memulai proses pengajuan.
5. Baca Syarat dan Ketentuan
Pastikan untuk membaca dengan teliti syarat dan ketentuan yang berlaku. Jika setuju, klik Saya Setuju.
6. Isi Data Diri
Masukkan informasi pribadi. Kemudian, klik Lanjutkan.
7. Isi Data Pekerjaan
Lengkapi informasi pekerjaan dan tekan Lanjutkan.
8. Isi Data Keluarga Tidak Serumah
Masukkan data keluarga yang tidak serumah sebagai kontak darurat, lalu pilih Lanjutkan.
9. Pilih Rekening Pembayaran
Tentukan rekening yang akan Anda gunakan sebagai sumber pembayaran cicilan. Kemudian, klik Lanjutkan.
10. Konfirmasi Data dan Kirim Pengajuan
Periksa kembali data yang telah diisi. Jika sudah benar, tekan Kirim Data Pengajuan.
11. Verifikasi Wajah
Aplikasi akan meminta verifikasi wajah. Pilih Ambil Selfie dan ikuti instruksi yang diberikan.
12. Masukkan PIN Livin’
Masukkan PIN Livin’ untuk mengonfirmasi pengajuan.
13. Proses Pengajuan Sedang Diproses
Aplikasi akan menampilkan notifikasi bahwa pengajuan sedang dalam proses.
14. Notifikasi Pengajuan Disetujui
Jika pengajuan diterima, nasabah akan mendapatkan notifikasi bahwa Livin’ Paylater telah disetujui.
15. Livin’ Paylater Aktif
Setelah disetujui, nasabah dapat langsung menggunakan Livin’ Paylater untuk transaksi.
Kesimpulan
Aktivasi Livin’ Paylater sangat mudah dan cepat, hanya memakan waktu sekitar lima menit bagi nasabah terpilih.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, nasabah bisa segera menikmati layanan pinjaman digital ini untuk mempermudah transaksi harian.
Pastikan untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum menggunakan Livin’ Paylater agar pengalaman bertransaksi tetap aman dan nyaman.***(Umi Uswatun Hasanah)