SERAYUNEWS – Simak panduan cara bayar pajak kendaraan online dengan mudah. Pemilik kendaraan tidak perlu ribet antre lama di Samsat.
Bahkan pembayaran bisa dilakukan di rumah atau di mana saja. Pemilik kendaraan dapat membayar pajak tahunan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Aplikasi ini bisa diunduh gratis melalui Google PlayStore. Kemudian dipasang pada perangkat Android. Kemudian wajib melakukan pendaftaran akun atau registrasi dahulu di aplikasi Signal.
Masyarakat dengan mudah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), pelayanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).