SERAYUNEWS – Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan pembayaran iuran wajib menyelesaikannya.
Bagaimana jika iuran BPJS Kesehatan menunggak? Jika tidak membayar tunggakan tersebut, maka status kepesertaannya dinonaktifkan.
Dengan begitu tidak bisa digunakan untuk berobat atau mengakses layanan kesehatan gratis di faskes tingkat 1 maupun rumah sakit.
Peserta yang sebelumnya sudah terdaftar tetapi tidak dibayar beberapa waktu memiliki kewajiban untuk membayar tunggakan tersebut.
Setelah selesai dibayar, status kepesertaan bisa aktif kembali. Peserta akan merasakan lagi manfaat layanan kesehatan di faskes dan rumah sakit rujukan.
Peserta diimbau membayar iuran rutin setiap bulannya paling lambat tanggal 10 agar status kepesertaannya aktif. Kemudian bisa mengakses layanan kesehatan.
Saat ini, BPJS memberikan kemudahan bagi para peserta yang menunggak. Caranya cukup mudah karena bisa dilakukan online dari rumah.
Bagi peserta dengan tunggakan iuran lebih dari tiga bulan, dapat memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
REHAB adalah program rencana pembayaran iuran bertahap untuk para peserta. Dengan begitu, peserta dapat membayar tunggakan iuran dengan cara kredit atau dicicil.
Peserta perlu mendaftar akun pada aplikasi Mobile JKN. Aplikasi dari BPJS Kesehatan ini merupakan kanal layanan yang memfasilitasi peserta dalam mendapatkan informasi dan layanan administrasi kepesertaan yang berkaitan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Mobile JKN bisa diakses melalui smartphone yang berbasis Android dan iOS. Masyarakat bisa mengunduhnya melalui Google Playstore atau Apps Store.
Dalam aplikasi Mobile JKN itu terdapat fitur-fitur yang membantu para peserta seperti pendaftaran peserta baru, riwayat pelayanan kesehatan, perubahan data peserta seperti pindah kelas atau faskes.
Tersedia juga fitur pembayaran, autodebit, hingga tersedia fitur REHAB. Fitur REHAB secara khusus ditujukan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) untuk membayar tunggakan iuran secara bertahap.
Berikut ini beberapa syarat yang perlu dipahami oleh peserta sebelum membayar:
Berikut ini langkah-langkah membayar tunggakan BPJS Kesehatan online pakai Mobile JKN:
Demikian informasi tentang pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan.
***