SERAYUNEWS – Cara mudah membayar zakat fitrah secara online dan bisa dilakukan kapan saja. Cek panduan cara bayar zakat fitrah online yang dapat diikuti masyarakat.
Masih ada waktu untuk menunaikan zakat fitrah Ramadan 2024. Waktu pembayarannya bisa dilakukan sejak awal Ramadan.
Namun, ada juga yang menunaikannya ketika sudah memasuki akhir Ramadan atau menjelang salat Idul Fitri.
Umat Islam memiliki kewajiban untuk menunaikannya zakat. Tidak hanya puasa Ramadan saja tetapi juga berbagi kepada sesama.
Salah satu cara berzakat fitrah bisa dilakukan secara online melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
BAZNAS menyediakan layanan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran zakat fitrah muslim secara online.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi umat Islam, dewasa maupun anak-anak, yang dilakukan pada bulan Ramadan.
Kewajiban membayar zakat fitrah itu sebagaimana disebutkan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:
أمر رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بصدقةِ الفطرِ عن الصغيرِ والكبير ِوالحُرّ والعبدِ ممَّنْ تمونونَ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi anak-anak maupun orang dewasa, orang merdeka maupun hamba sahaya, yaitu orang-orang yang menjadi tanggungannya. (HR. Ad-Daruquthni).
Bacaan niat zakat fitrah:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an nafsi fardhan lillahi ta’ala. (Niat untuk diri sendiri).
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri fardhu karena Allah ta’ala.
Dilansir dari laman resmi BAZNAS, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Adapun besaran zakat fitrah 2024 yang ditetapkan berupa beras atau bahan makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/hari/jiwa.
Para ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Selain itu juga bisa ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berikut ini panduan cara menyerahkan secara online dengan mudah:
Demikian cara mudah melakukan zakat fitrah secara online lewat BAZNAS.
***