SERAYUNEWS- Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI kembali menyalurkan bantuan insentif untuk guru honorer atau non-ASN 2025.
Penyaluran bantuan ini pemerintah rencanakan akan berlangsung pada bulan Agustus hingga September 2025 dan pemerintah lakukan secara bertahap. Tahun ini, Puslapdik menetapkan sebanyak 341.248 guru non-ASN sebagai penerima bantuan insentif.
Jumlah ini meningkat drastis dari pada 2024 yang hanya mencakup sekitar 67 ribu guru. Seluruh data penerima didasarkan pada informasi dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang telah melalui proses verifikasi dan sinkronisasi oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya mengenai
cara cek insentif Guru Honorer 2025: panduan lengkap dan terbaru:
Pemerintah menetapkan beberapa perubahan penting dalam kebijakan penyaluran insentif guru non-ASN tahun 2025. Berikut detailnya:
1. Syarat Masa Kerja Dihapus
Kini, tidak ada lagi syarat masa kerja minimal 17 tahun. Guru yang baru mengabdi pun tetap berpeluang menerima insentif, asalkan memenuhi kriteria lain, yakni:
⦁ Bukan peserta bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
⦁ Tidak mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau sekolah Indonesia di luar negeri.
2. Besaran Insentif Berubah
⦁ Tahun ini: Rp2.100.000 per tahun, akan dibayarkan sekaligus satu tahap.
⦁ Tahun sebelumnya: Rp3.600.000, dibayarkan per semester.
3. Rekening Khusus untuk Pencairan
Setiap guru penerima harus memiliki rekening khusus yang dibuka atas nama pribadi, dan hanya digunakan untuk menerima bantuan ini.
Aktivasi rekening maksimal 30 Januari 2026. Jika lewat, dana dikembalikan ke kas negara.
4. Ketentuan Khusus Guru PAUD
Untuk guru non-ASN jenjang PAUD, tetap berlaku aturan sebelumnya:
⦁ Masa kerja minimal 13 tahun (dibuktikan dengan SK).
⦁ Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK/sederajat.
⦁ Terdaftar di Dapodik dan berada di bawah pembinaan dinas pendidikan.
⦁ Mendapat bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.
⦁ Diusulkan melalui SIM ANTUN oleh dinas pendidikan.
Pemerintah menyediakan platform Info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) untuk memudahkan guru memeriksa status pencairan bantuan. Berikut panduannya:
Langkah 1: Akses Situs Resmi
Buka browser, lalu kunjungi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id
Langkah 2: Login Akun PTK Dapodik
Masukkan:
⦁ Username dan password sesuai data yang terdaftar di Dapodik sekolah.
⦁ Ketik captcha untuk verifikasi keamanan.
⦁ Klik tombol Login.
Langkah 3: Verifikasi dan Cek Data
Setelah berhasil masuk:
⦁ Periksa data pribadi dan kepegawaian.
⦁ Jika ada data yang salah, segera hubungi operator sekolah agar diperbaiki melalui sistem Dapodik.
Langkah 4: Cek Status Tunjangan
Buka menu tunjangan profesi atau sertifikasi.
⦁ Cek apakah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit.
⦁ Jika SKTP sudah aktif dan data valid, maka bantuan akan dicairkan sesuai rekening yang ditentukan.
Langkah 5: Cetak Dokumen (Opsional)
Gunakan fitur “Cetak” untuk mencetak informasi atau dokumen seperti SKTP, SPTJM, atau bukti lainnya untuk keperluan administrasi.
Jika mengalami kendala login, guru atau operator bisa masuk lewat sistem lain yang terhubung ke Dapodik:
⦁ Guru/PTK : https://ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id
⦁ Dinas Pendidikan : https://datadik.kemdikdasmen.go.id
⦁ Sekolah : https://sp.datadik.kemdikdasmen.go.id
⦁ Penilik/Pengawas : https://sim.tendik.dikdasmen.go.id/simpenik
Belum Punya Akun Dapodik?
⦁ Buat akun secara online di: https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id
⦁ Disarankan untuk berkoordinasi dengan operator sekolah.
Perubahan Alamat Website Info GTK
⦁ Dulu: https://info.gtk.kemdikbud.go.id
⦁ Sekarang: https://info.gtk.dikdasmen.go.id
Kendala Akses?
⦁ Pastikan koneksi internet stabil.
⦁ Coba gunakan browser lain (Chrome, Firefox, Edge).
⦁ Jika masalah berlanjut, hubungi operator sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Penyaluran insentif guru honorer tahun 2025 menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN. Dengan sistem berbasis Dapodik dan Info GTK, guru dapat secara mandiri:
⦁ Memeriksa status insentif,
⦁ Mencetak dokumen pendukung,
⦁ Memastikan data tetap akurat.
Guru yang memenuhi kriteria sebaiknya segera login ke akun Info GTK, memverifikasi data, dan mengaktifkan rekening agar pencairan dana dapat dilakukan sesuai jadwal.
Jangan sampai dana insentif hangus karena melewati batas waktu aktivasi rekening!