SERAYUNEWS – Mengecek kelaikan suatu transportasi sebelum melakukan perjalanan, menjadi tips yang wajib Anda ketahui. Terlebih, bus seringkali digunakan untuk jarak tempuh yang jauh.
Berbagai jenis bus, mulai dari AKAP (Antar Kota Antar Provinsi), AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) hingga bus pariwisata masih menjadi pilihan karena dapat memuat banyak penumpang.
Agar perjalanan menjadi aman dan memastikan selamat sampai tujuan, masyarakat sebagai calon penumpang bisa mengecek kelaikan kendaraan yang hendak kita tumpangi.
Jika memilih bus, kita bisa mengecek apakah bus tersebut laik jalan dengan menggunakan aplikasi Mitra Darat. Untuk itu, berikut serayunews.com sajikan informasi lengkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) telah melakukan uji kelaikan kepada sejumlah Perusahaan Otobus (PO) menjelang perayaan libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
PLT Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan bahwa akan ada tanda khusus yang ditempelkan kepada bus yang tidak layak jalan. Bus-bus tersebut artinya tidak lolos dari rampcheck yang dilakukan oleh pihaknya.
“Jadi untuk bus yang tidak layak beroperasi kami akan pasangi stiker berwarna merah, yang berarti dilarang beroperasi. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak naik bus yang telah memiliki tanda silang merah,” kata Ahmad Yani dalam keterangan resminya, Jumat (13/12/2024).
Berikutnya, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, terdapat 32.130 bus yang layak beroperasi.
Jumlah itu terdiri atas sebanyak 14.044 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), 16.266 bus pariwisata, dan 1.820 bus Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP).
Sementara itu, inilah cara mengecek kelaikan bus via aplikasi Mitra Darat sebagaimana melansir akun Instagram Ditjen Hubdat Kemenhub @ditjen_hubdat.
Pertama-tama, pastikan mengunduh terlebih dahulu aplikasi Mitra Darat. Download melalui Play Store bagi pengguna Android dan App Store untuk iOs.
Setelah menginstal, segera membuka aplikasi Mitra Darat. Lalu, cari dan akses menu Cek Laik. Biasanya, menu terletak di bagian bawah Mungkin Penting Untukmu.
Langkah ketiga yaitu memasukkan nomor plat nopol (singkatan dari nomor polisi) bus yang akan kita tumpangi.
Seperti biasa, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) terdiri dari kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/huruf seri wilayah (huruf).
Usai memasukkan nomor polisi bus, aplikasi Mitra Darat bakal menampilkan informasi tentang status uji kir bus tersebut.
Aplikasi juga dapat menunjukkan apakah status uji kir bus tersebut masih berlaku atau sudah kedaluwarsa sejak tanggal tertentu.
Selain status uji kir bus, Mitra Darat juga menyajikan detail lain, dari status laik jalan bus, jenis kendaraan, merek, model, dan nama pemilik bus.
Hal ini, tentu bisa membantu calon penumpang untuk mengevaluasi kondisi keseluruhan dari bus yang hendak mereka naiki.
Tak hanya itu, ini pun menjadi kewaspadaan bersama terhadap oknum yang tidak patuh terhadap kondisi busnya.
Demikian, pembahasan mengenai cara cek kelaikan bus via aplikasi Mitra Darat. Teliti kendaraan yang Anda akan tumpangi agar perjalanan aman.
***