Ilustrasi | Tak perlu ke kantor, ini cara cek KK online dengan mudah. (Pexels/Pavel Danilyuk) SERAYUNEWS –  Kemajuan teknologi saat ini semakin memberi kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi, salah satunya Kartu Keluarga (KK).
Sebelumnya, masyarakat harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) apabila hendak memeriksa informasi pada KK.
 
Hal ini, yang kemudian oleh banyak orang anggap menjadi sesuatu yang ribet dan memakan waktu.
 
Akan tetapi, sekarang tanpa perlu mendatangi kantor, anda sudah dapat mengecek KK secara online  dengan cepat dan mudah. Berikut kami rangkum cara cek KK online  untuk anda.
 
Cara Cek KK Online 1. Melalui Situs Resmi Disdukcapil 
Buka dukcapil.kemendagri.go.id. 
Pilih menu ‘Cek NIK’. 
Kemudian, masukkan noomor NIK dan nomor KK Anda. 
Sebagian situs Disdukcapil juga ada yang meminta untuk menyertakan nama lengkap dan nama ibu kandung. 
Lalu, klik ‘Cek NIK’. 
Setelahnya, apabila dokumen sudah terdaftar maka secara otomatis data akan muncul dengan lengkap. 
 
Sebagai informasi, ini daftar sejumlah situs resmi Disdukcapil Kabupaten/kota:
 
Kabupaten Banjarnegara: https://dindukcapil.banjarnegarakab.go.id 
Kabupaten Purbalingga: https://dindukcapil.purbalinggakab.go.id 
Kabupaten Banyumas: https://dindukcapil.banyumaskab.go.id 
Kabupaten Cilacap: https://disdukcapil.cilacapkab.go.id 
Kabupaten Kebumen: https://kependudukan.kebumenkab.go.id 
 
2. Melalui Email 
Buka aplikasi Email pada perangkat Anda. 
Kirimkan pesan ke email dukcapil@gmail.com. 
Masukkan subjek email ‘Cek Status Lengkap KK’. 
Lalu lengkapi informasi di bawah ini pada bagian isi atau badan email: 
 
Nama Lengkap 
NIK 
Nomor KK 
Nomor Telepon 
Alamat Email Aktif 
Maksud dan Tujuan 
 
Setelah lengkap, klik tombol ‘Kirim’. 
Kemudian, tunggu balasan email Anda dalam waktu 1×24 jam. 
 
3. Melalui WhatsApp 
Buka aplikasi WhastApp pada perangkat Anda. 
Pastikan nomor Ditjen Dukcapil (0811 800 5373) sudah tersimpan di kontak WhsatsApp Anda. 
Lalu tulis pesan ke nomor tersebut dengan format ‘Nama Lengkap, NIK, Nomor Telepon, dan Tujuan untuk Mengecek KK’. 
Setelahnya, klik tombol ‘Kirim’. 
Tunggu hingga pesan Anda mendapat respon. Selanjutnya petugas akan mengarahkan Anda untuk mengecek data dan status KK. 
 
4. Melalui Media Sosial 
Buka akun media sosial resmi Dukcapil. 
Lalu, pilih pesan atau Direct Massage pada akun media sosial Dukcapil. 
Berikut akun media sosial resmi Dukcapil: 
 
Facebook: Ditjen Dukcapil 
Twitter: @ccdukcapil 
Instagram: @dukcapilkemendagri 
 
5. Melalui Hotline 
Hubungi hotline Dukcapil di nomor 1500-537. 
Setelah terhubung, sebutkan NIK, nomor telepon, dan data diri lainnya untuk proses verifikasi. 
Kemudian, sampaikan maksud dan tujuan Anda, yaitu mengecek status KK. 
Lalu, petugas hotline akan membantu Anda dalam mengecek status KK hingga selesai. 
 
Nah, itulah beberapa cara mengecek Kartu Keluarga secara online  yang bisa Anda lakukan. Selamat mencoba!***(Wilujeng Nurani)