SERAYUNEWS – Pemerintah kembali telah menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) sepanjang bulan Desember 2024. Penerima dengan NIK KTP yang terdaftar sebagai penerima bansos berhak melakukan pencairan dana bansos dari sekarang.
Sejumlah bansos yang telah tersalurkan secara bertahap tersebut meliputi bansos beras, BPNT, BLT, sampai dengan PKH.
Besaran ataupun bentuk penyaluran bansos ini tentunya berbeda-beda, dari berbentuk uang hingga bentuk benda seperti beras.
Bersamaan dengan penyaluran bantuan ini, masyarakat dapat mengetahui apakah termasuk penerima bansos tersebut atau tidaknya.
Pengecekan penerima bansos ini dapat masyarakat lakukan secara daring dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing.
Untuk itu, berikut serayunews.com sajikan informasi mengenai tata cara cek NIK KTP apakah termasuk penerima bansos Desember 2024 dengan mencermati langkah-langkah di bawah ini.
Sebelum membahas lebih lanjut, secara umum inilah kriteria penerima bansos.
• Warga Negara Indonesia (WNI)
Kriteria penerima bansos yang pertama harus merupakan warga Indonesia yang memiliki identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Kedua, penerima bantuan harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini merupakan acuan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
• Kategori Keluarga Tidak Mampu
Ketiga, calon penerima harus tergolong dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
• Penghasilan Rendah
Keempat, total penghasilan keluarga penerima harus berada di bawah upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
• Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD
Kelima, penerima tidak boleh merupakan pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
• Tidak Menerima Bantuan Lain
Keenam, penerima BPNT tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
• Bukan Pendamping Sosial PKH
Terakhir, calon penerima tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenis lainnya.
Selanjutnya, ada dua cara cek NIK KTP apakah terdaftar bansos atau tidak.
– Kunjungi website resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.
– Masukkan wilayah penerima manfaat secara detail.
– Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.
– Setelah itu, masukkan nama penerima sesuai KTP.
– Salin kode Captcha yang tersedia.
– Lalu, klik Cari Data.
– Secara otomatis sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima manfaat atau bukan.
– Pastikan terlebih dahulu sudah download aplikasi Cek Bansos. Jika belum, bisa mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store maupun App Store.
– Setelahnya, buka aplikasi. Lalu, klik Buat Akun.
– Buat akun terlebih dahulu dengan melengkapi data diri mencakup Nomor KK, NIK, nama lengkap sesuai KTP, hingga mengunggah swafoto dan foto KTP.
– Berikutnya, klik Buat Akun Baru.
– Lakukan verifikasi email terlebih dahulu.
– Apabila sudah selesai, buka Profil.
– Pada menu tersebut akan terlihat apakah Anda termasuk penerima bansos atau tidaknya.
Demikian, cara cek NIK KTP apakah termasuk penerima bansos Desember 2024 atau tidak. Cermati langkah-langkah di atas dan periksa secara berkala.
***