SERAYUNEWS – Bagi para guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), awal tahun 2025 menjadi momen yang penuh harapan. Pasalnya, pencairan TPG untuk periode ini bakal cair.
Namun, pencairan tunjangan tidak selalu berjalan mulus. Kesalahan data, belum terbitnya Surat Keputusan (SK), hingga kendala administrasi sering menjadi penghambat.
Oleh karena itu, Anda mesti memahami mekanisme pengecekan pencairan agar dana tunjangan bisa tepat waktu. Namun, masih banyak guru yang belum familiar dengan cara menggunakan EMIS GTK.
Untuk itu, artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis dalam mengecek status pencairan TPG 2025 melalui EMIS GTK, serta tips agar tunjangan tanpa hambatan.
1. Memiliki Sertifikat Pendidik: Sertifikat ini merupakan bukti bahwa Anda telah memenuhi standar profesionalisme sebagai guru.
2. Status Kepegawaian yang Jelas: Baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun guru tetap yayasan.
3. Beban Kerja Minimal: Memenuhi beban kerja minimal yang ditetapkan oleh pemerintah.
4. Mengajar pada Satuan Pendidikan yang Terakreditasi: Pastikan sekolah atau madrasah tempat Anda mengajar memiliki status akreditasi yang valid.
5. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau EMIS: Data Anda harus tercatat dan valid di sistem pendataan resmi pemerintah.
6. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG): NRG adalah identitas resmi sebagai guru profesional.
7. Memenuhi Jam Mengajar Tatap Muka: Memenuhi jumlah jam mengajar tatap muka sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Tidak Terlibat Pelanggaran Disiplin: Tidak sedang menjalani sanksi disiplin atau hukuman lainnya.
9. Aktif Mengajar: Masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru pada saat periode pencairan TPG.
Untuk mempermudah guru dalam memantau status pencairan TPG, Kementerian Agama telah menyediakan platform EMIS GTK. Berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti.
1. Akses Situs EMIS GTK: Kunjungi laman [EMIS GTK](https://emisgtk.kemenag.go.id) melalui browser di perangkat Anda.
2. Login dengan Akun SIMPATIKA: Masukkan username dan password akun SIMPATIKA Anda. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
3. Periksa dan Perbarui Data Pribadi: Setelah berhasil login, pastikan data pribadi Anda, seperti Nomor Registrasi Guru (NRG), jadwal mengajar, dan beban kerja, telah terisi dengan benar dan terbaru.
4. Pantau Status SKAKPT: Setelah 17 Maret 2025, periksa status Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) Anda di platform tersebut.
Melansir dari kemenag.go.id, pencairan TPG 2025 akan dilakukan paling lambat 24 Maret 2025. Jadi, Anda diprediksi akan menerimanya sebelum Lebaran.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa data Anda valid dan meminimalisir kemungkinan keterlambatan pencairan TPG.
Demikian cara mengecek pencairan tunjangan profesi guru bisa EMIS GTK, lengkap dengan jawaban kapan TPG 2025 cair. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***