SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Bagaimana cara daftar KPPS Pilkada 2024?
KPPS memiliki tugas penting dalam penyelenggaraan pemungutan suara. KPPS adalah badan ad hoc penyelenggara pilkada yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pendaftaran lowongan KPPS Pilkada 2024 sudah dibuka mulai Selasa, 17 September 2024. Lantas kapan batas akhir pendaftarannya?
Pendaftaran lowongan KPPS akan berakhir pada Sabtu, 28 September 2024. Sedangkan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Sebelum mendaftar KPPS, ada jadwal yang perlu diperhatikan agar bisa mengikuti seleksinya dengan baik.
Adapun jadwal pembentukan hingga pelaksanaan tugas KPPS telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
Berikut ini jadwalnya:
– Pendaftaran calon anggota KPPS akan dibuka mulai 17-28 September 2024.
– Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
– Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September-2 Oktober 2024
– Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
– Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
– Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
– Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024.
– Masa kerja KPPS berlangsung selama satu bulan, terhitung sejak pelantikan 7 November hingga 8 Desember 2024.
Berikut ini persyaratan berkas atau dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendaftar KPPS Pilkada 2024:
1. Surat pendaftaran
2. Daftar riwayat hidup
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
5. Surat pernyataan
6. Surat keterangan
7. Pasfoto
Syarat boleh mendaftar KPPS adalah warga negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun dan sudah memiliki KTP. Pendidikan minimal lulusan SMA/SMK yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah terakhir.
Pendaftaran dilakukan langsun mengunjungi PPS yang ada di kelurahan/desa masing-masing. Cara daftar KPPS Pilkada 2024 bisa langsung ke PPS.
Berikut ini besaran gaji KPPS Pilkada 2024 yang akan diterima ketika menjalankan tugasnya. Gaji itu diberikan untuk satu bulan atau pada masa kerja KPPS.
Melansir Buku Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang terdiri dari ketua merangkap anggota dan enam anggota.
Besaran gaji KPPS yang bertugas pada Pilkada 2024 termaktub dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
Berikut rincian gaji KPPS Pilkada 2024:
– Ketua: Rp 900.000/orang/bulan
– Anggota: Rp 850.000/orang/bulan
– Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang/bulan
Dengan honor yang diberikan tersebut, anggota KPPS memiliki kewajiban melaksanakan tugas dan wewenangnya selama masa kerja yang telah ditetapkan.
Demikian informasi mengenai cara daftar KPPS Pilkada 2024 lengkap dengan dokumen, jadwal, serta gaji yang diterima.
***