SERAYUNEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan sistem Coretax mulai Januari 2025.
Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan melalui platform digital yang terpusat, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan, termasuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.
Berikut adalah ulasan mendalam tentang fitur Coretax dan langkah-langkah pendaftaran NPWP online untuk orang pribadi dan badan.
Apa Itu Coretax?
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang diluncurkan oleh Kementerian Keuangan RI melalui DJP.
Dengan sistem ini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan perpajakan dalam satu platform.
Coretax mulai diterapkan untuk masa pajak Januari 2025 dan seterusnya, memberikan efisiensi dalam pengelolaan pajak bagi wajib pajak individu maupun badan usaha.
Dalam unggahan Instagram resmi DJP (@ditjenpajakri), disebutkan bahwa layanan ini mencakup berbagai fitur digital yang memungkinkan wajib pajak untuk mendaftar, membayar, dan melaporkan pajak dengan lebih mudah.
Fitur Utama Coretax DJP
Coretax hadir dengan empat fitur unggulan yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak:
Registrasi Wajib Pajak
Wajib pajak dapat melakukan pendaftaran NPWP baru, perubahan data, hingga pencabutan NPWP secara online.
Pembayaran Pajak
Fitur ini memfasilitasi pembayaran pajak untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya. Sistem pembayaran tahun sebelumnya tetap menggunakan DJP Online.
Pelaporan Pajak
Coretax menyediakan opsi pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara online.
Layanan Digital Lainnya
Termasuk pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus dan e-reporting, memberikan akses terpadu untuk administrasi perpajakan.