
SERAYUNEWS – Program Mudik Gratis yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali hadir pada tahun 2026 untuk membantu masyarakat perantauan pulang ke kampung halaman tanpa biaya transportasi.
Program tahunan ini selalu menjadi perhatian publik karena memberikan fasilitas perjalanan yang aman, nyaman, serta terorganisir menjelang Lebaran.
Tidak heran jika informasi mengenai link pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 menjadi salah satu yang paling banyak dicari masyarakat.
Program tersebut disediakan khusus untuk warga Jawa Tengah yang merantau di berbagai daerah, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Dengan kuota yang terbatas, calon peserta diimbau segera melakukan pendaftaran melalui jalur resmi agar tidak kehabisan kursi.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka pendaftaran program ini melalui situs resmi pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id.
Melalui laman tersebut, calon pemudik dapat memperoleh berbagai informasi penting mulai dari tujuan perjalanan, ketersediaan kursi, hingga status pendaftaran.
Selain melalui situs web, masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi JNN yang tersedia di perangkat Android dan iOS. Kedua jalur pendaftaran ini memudahkan peserta untuk memilih metode yang paling praktis sesuai kebutuhan.
Program Mudik Gratis 2026 menyediakan moda transportasi bus dan kereta api. Pendaftaran untuk perjalanan menggunakan bus dijadwalkan mulai 12 Februari 2026.
Sementara itu, pendaftaran perjalanan menggunakan kereta api dibuka mulai 18 Februari 2026.
Calon peserta dapat memulai proses pendaftaran dengan membuka browser di ponsel atau komputer, kemudian mengakses situs resmi program mudik gratis.
Setelah masuk ke halaman utama, peserta dapat melihat daftar tujuan mudik yang tersedia beserta jumlah kursi yang masih tersisa.
Jika tujuan perjalanan masih memiliki kuota, peserta dapat melanjutkan dengan memilih opsi pendaftaran.
Selanjutnya, peserta diminta menentukan tujuan perjalanan serta jumlah anggota rombongan. Program ini menyediakan pilihan tujuan ke berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Peserta juga harus mengisi data pribadi secara lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, usia, alamat, pekerjaan, serta nomor telepon aktif.
Setelah data tersimpan, sistem akan mengunci kuota sementara sehingga peserta memiliki waktu untuk melengkapi dokumen persyaratan.
Dokumen yang diminta harus diunggah dalam waktu maksimal dua hari. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, peserta dapat memantau proses verifikasi melalui sistem hingga mendapatkan e-tiket jika dinyatakan lolos seleksi.
Selain melalui website, Pemprov Jateng juga menyediakan opsi pendaftaran melalui aplikasi JNN.
Peserta hanya perlu mengunduh aplikasi tersebut, kemudian memilih menu Mudik Gratis. Setelah itu, peserta dapat membaca informasi rute, jadwal keberangkatan, serta mengisi data diri sesuai ketentuan.
Proses pengunggahan dokumen dan verifikasi pada aplikasi memiliki tahapan yang sama seperti pendaftaran melalui situs web.
Jika pendaftaran berhasil, tiket perjalanan akan tersedia secara digital di aplikasi dan dapat ditunjukkan saat keberangkatan.
Program ini memprioritaskan masyarakat yang memiliki KTP Jawa Tengah atau lahir di wilayah Jawa Tengah. Peserta dapat mendaftar secara individu maupun kelompok dengan jumlah maksimal empat orang.
Program Mudik Gratis juga diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti pekerja sektor informal, masyarakat berpenghasilan rendah, pelajar atau mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, penyandang disabilitas, serta lansia yang berusia di atas 60 tahun.
Bagi peserta yang memilih moda transportasi kereta api, terdapat ketentuan tambahan berupa kewajiban melakukan verifikasi wajah di stasiun sebelum keberangkatan.
Program Mudik Gratis Pemprov Jawa Tengah 2026 diharapkan mampu membantu masyarakat pulang kampung dengan lebih aman serta mengurangi kepadatan arus mudik.
Dengan sistem pendaftaran online dan proses verifikasi yang terstruktur, program ini menjadi salah satu solusi transportasi yang sangat dinantikan masyarakat setiap tahun.***