SERAYUNEWS – Nasabah Bank Mandiri dapat merasakan kemudahan transaksi nontunai. Bank Mandiri telah meluncurkan fasilitas pinjaman berbentuk paylater.
Adapun produk baru itu hadir dengan nama Livin’ Paylater. Nasabah Mandiri dapat menggunakannya untuk bertransaksi dengan metode pembayaran cicilan.
Lantas bagaimana cara daftar paylater Mandiri? Nasabah bisa menggunakannya melalui aplikasi mobile banking Livin’ by Mandiri.
Fasilitas paylater ini bisa digunakan untuk pembayaran dengan transaksi QR di seluruh merchant. Nasabah bisa menggunakan Livin’ Paylater untuk transaksi mulai dari Rp 10.000 sampai maksimal Rp 20 juta.
Bagi nasabah yang berminat menggunakan paylater Mandiri itu bisa daftar atau melakukan pengajuan. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan melalui Livin’ by Mandiri.
Berikut ini cara mendaftar Livin’ Paylater dengan mudah:
Pilihan jangka waktu atau tenor cicilan, yakni 1, 3, 6, 9 dan 12 bulan. Cara membayar tagihan dari transaksi yang dilakukan, bisa dengan autodebet sesuai tanggal jatuh tempo transaksi.
Nasabah juga akan dikenakan bunga cicilan. Adapun bunga yang dibayarkan mulai dari 0 persen untuk tenor 1 dan 3 bulan, serta mulai dari 1,5 persen flat per bulan untuk tenor lebih dari 3 bulan.
Selain itu akan dikenai biaya administrasi sebesar mulai dari 0,25 persen per transaksi.
Apabila mengalami tunggakan pembayaran, akan dikenai denda keterlambatan mulai dari 4 persen per bulan dari tagihan tertunggak.
Demikian ulasan tentang cara mendaftar paylater Mandiri atau Livin’ Paylater dari Bank Mandiri. Anda bisa memanfaatkan fasilitas atau layanan tersebut dengan bijak sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.
***