SERAYUNEWS – Pemerintah Indonesia memberikan bantuan layanan kesehatan untuk masyarakat kurang mampu atau miskin. Mereka pun bisa mengakses layanan kesehatan mulai dari Puskesmas, klinik hingga rumah sakit dengan biaya gratis.
Ada program Bantuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Pemerintah mengatur PBI untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
PBI BPJS Kesehatan ini diberikan kepada individu yang tergolong dalam kategori fakir miskin dapat memperoleh perlindungan kesehatan yang dibutuhkan, tanpa harus membayar iuran bulanan.
Masyarakat yang tergolonga miskin dapat menerima bantuan tersebut. Program ini diberikan masyarakat kurang mampu lantaran masih banyak orang yang mengalami kesulitan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, PBI BPJS dibiayai oleh anggaran pemerintah, baik dari pusat maupun daerah. Hal ini memungkinkan bahwa PBI menjangkau lebih banyak penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagaimana Cara Daftar PBI BPJS Kesehatan?
Melalui DTKS, pemerintah dapat mengidentifikasi dan memverifikasi masyarakat yang berhak menerima bantuan. Namun, jika belum mendapatkan PBI BPJS Kesehatan bisa melakukan pendaftaran secara mandiri asalkan memenuhi syarat.
Berikut ini panduan cara mendaftar PBI BPJS Kesehatan yang bisa diikuti masyarakat kategori kurang mampu:
Pertama, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Playstore di HP Anda. Setelah aplikasi Cek Bansos berhasil diunduh, buka aplikasi tersebut untuk memulai proses pendaftaran.
Anda akan membuat akun di dalam aplikasi dengan mengisi data pribadi yang diperlukan. Informasi yang diberikan mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), alamat lengkap, dan nomor telepon yang aktif.
Setelah mengisi data pribadi, langkah berikutnya adalah mengunggah foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) serta foto selfie Anda yang dipegang bersamaan dengan KTP sebagai bukti identitas.
Tinggal ikuti proses verifikasi identitas sesuai dengan petunjuk yang diberikan dalam aplikasi. Pastikan semua informasi yang Anda berikan sesuai dengan dokumen asli untuk menghindari masalah dalam proses pendaftaran.
Setelah itu, cari opsi “Daftar Usulan” di menu aplikasi dan ikuti langkah-langkah selanjutnya untuk mengajukan usulan pendaftaran Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI JK.
Setelah mengajukan usulan, Anda perlu menunggu proses verifikasi yang akan dilakukan oleh instansi terkait. Pastikan nomor telepon yang terdaftar dalam keadaan aktif.
Dengan demikian, Anda akan menerima informasi lebih lanjut terkait status pendaftaran Anda dan dapat melakukan tindak lanjut jika diperlukan.
Cara Mendaftar di Kantor Kelurahan
Daftarkan diri ke perangkat desa/kelurahan sesuai domisili dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
Perangkat desa/kelurahan akan mengadakan musyawarah, bila disetujui usulan akan diteruskan ke kepala desa/lurah
Jika kepala desa/lurah menyetujui, maka akan usulan akan diteruskan ke Dinas Sosial;
Dinas Sosial meneruskan usulan ke bupati/wali kota
Bupati/wali kota meneruskan usulan ke gubernur
Gubernur meneruskan usulan ke menteri sosial. Kemensos juga bisa melakukan pendataan langsung dan rekomendasi ke gubernur, bupati, dan wali kota;
Data yang masuk diverifikasi dan validasi
Jika telah sesuai, menteri sosial menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkan mereka ke kepesertaan BPJS Kesehatan PBI
BPJS Kesehatan memproses pendaftaran
Jika sudah selesai, peserta akan menerima informasi dari BPJS Kesehatan.
Syarat Daftar PBI BPJS Kesehatan
Peserta BPJS PBI tidak membayar iuran karena iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Sementara itu, peserta BPJS Non PBI membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilih.