SERAYUNEWS – Pemerintah meminta masyarakat untuk mendaftarkan diri ke pangkalan resmi Pertamina atau sub penyalur agar bisa membeli elpiji 3 kilogram (kg).
Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian gas elpiji 3 kg hanya bisa dilakukan oleh pengguna yang sudah terdaftar.
Masyarakat bisa daftar jadi pengguna agar bisa beli gas elpiji 3 kg. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan kebijakan ini untuk mendorong pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran.
Gas elpiji 3 kig merupakan bagian dari program subsidi pemerintah. Bantuan itu yang digelontorkan pemerintah bisa sepenuhnya dirasakan oleh kelompok masyarakat tidak mampu. Gas berukuran 3 kg itu diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, sasaran pengguna elpiji 3 kg yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Lantas bagaimana cara mendaftar jadi pengguna elpiji 3 kg? Masyarakat menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Pendataan dilakukan melalui sistem berbasis website (merchant apps) Pertamina. Kemudian, bisa mengecek statusnya di sub penyalur atau pangkalan resmi untuk memastikan sudah terdaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg atau belum.
Masyarakat yang masuk database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa membeli elpiji 3 kg dengan cara menunjukkan KTP.
Pendataan berlangsung sejak 1 Maret 2023 dan akan berakhir pada 31 Desember 2023.
***