SERAYUNEWS – Kartu Identitas Anak (KIA) adalah program yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sesuai dengan Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Secara umum, KIA berfungsi serupa dengan KTP bagi orang dewasa. Namun, kartu ini ditujukan bagi anak-anak yang berusia 0-5 tahun serta 5-17 tahun.
Meskipun KIA sangat dianjurkan, kartu ini tidak wajib dimiliki oleh semua anak. Tidak ada peraturan yang secara eksplisit mewajibkan anak untuk memiliki KIA atau mengharuskan orang tua untuk mengajukan permohonan KIA bagi anaknya.
Namun, penting untuk memahami bahwa KIA merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga negara Indonesia, termasuk anak-anak.
Tujuan dari penerbitan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik, serta melindungi hak-hak konstitusional anak sebagai warga negara.
Berdasarkan Permendagri No. 2 Tahun 2016, KIA memiliki berbagai manfaat, antara lain:
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk membuat KIA pada tahun 2024:
Setelah memenuhi semua persyaratan di atas, berikut ini langkah-langkah untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA):
Jika KIA hilang, rusak, atau jika anak pindah dari luar negeri, orang tua/wali anak dapat mengajukan pembuatan KIA kembali dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Dengan demikian, KIA tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi anak, tetapi juga memberikan berbagai manfaat administrasi lainnya.***