SERAYUNEWS – Untuk bisa mengakses layanan publik secara mandiri, setiap warga negara yang sudah dewasa wajib memiliki tanda pengenal berupa KTP. Sedangkan anak di bawah 17 tahun, memerlukan Kartu Identitas Anak (KIA).
Sub Koordinator Identitas Penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Catatan Sipil (Dinpendukcapil) Purbalingga, Aries Setyamami menyampaikan, saat ini pemkab sedang melakukan akselerasi program KIA.
Program jemput bola pembuatan KIA ini, sebagai upaya percepatan hak anak untuk memperoleh dokumen kependudukan.
“Kartu identitas anak ini sangat penting, karena fungsinya sama dengan KTP,” katanya, Jumat (05/05/2024).
KIA ini digunakan untuk akses pendidikan, akses kesehatan dan akses perbankan secara mandiri. Sehingga, pemegang KIA bisa membuka rekening sendiri dan nanti akan dijadikan syaratkan untuk masuk sekolah.
“Target nasional 50 persen, Purbalingga sampai Januari 2023 sudah mencapai 43,61 persen,” katanya.
Alur pembuatan KIA, dimulai dari verifikasi data dengan menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga, KTP orangtua dan Akte Kelahiran. Setelah itu, peserta melakukan perekaman atau foto.
Setiap anak Purbalingga yang memiliki KIA, akan mendapatkan keringanan tiket masuk ke beberapa objek wisata.
“Diskon yang diberikan di masing objek wisata berbeda-beda, Purbasari Pancuran Mas menggratiskan tiket masuk, Owabong memberikan diskon tiket 30 persen beserta pendamping, D’las memberikan diskon Wahana D’Las Dino Land 50 persen,” katanya.
Demikian cara membuat dan sederet manfaat, bagi anak-anak di Purbalingga yang memiliki KIA.