SERAYUNEWS – Pegadaian menjadi salah satu lembaga yang terjamin keamanannya untuk pinjaman uang. Salah satunya dengan gadai BPKP mobil di Pegadaian.
Simak cara mengajukan gadai BPKB, syarat dan bunga. Gadai BPKB kendaraan menjadi salah satu cara mendapatkan alternatif pinjaman saat membutuhkan dana. Terlebih saat darurat bisa mengajukan pinjaman dana dan dibayar dengan sistem kredit.
Tahapan proses pengajuan dan pencairannya pun cukup mudah. Dana akan langsung ditransfer beberapa jam jika syaratnya terpenuhi.
Selain menggunakan akad konvensional, peminjam juga bisa memilih menggunakan gadai BPKB mobil di Pegadaian Syariah. Sebagai informasi, surat kepemilikan kendaraan, termasuk BPKB sudah jamak digunakan sebagai jaminan atau agunan di kantor Pegadaian.
Gadai BPKB kendaraan mobil di Pegadaian Syariah akan mendapatkan pinjaman sampai Rp 400 juta.
Meski begitu, BPKB yang akan digadaikan atas nama Anda sendiri. Artinya, Anda adalah pemilik resmi kendaraan sesuai dengan dokumen STNK.
Sementara itu, jika bukan atas nama sendiri, Pegadaian akan meminta calon peminjam untuk menyertakan surat bukti jual beli dan fotokopi identitas pemiliki pertama untuk memverifikasi kepemilikan yang sah.
Setiap cabang Pegadaian juga memiliki wilayah operasional masing-masing. Dengan begitu, Anda harus memastikan plat nomor kendaraanmu sesuai dengan wilayah cabang tempat Anda hendak melakukan transaksi gadai.
Tidak semua kendaraan bisa digadaikan, pasalnya ada ketentuan yang diberlakukan. Pegadaian memiliki batasan usia kendaraan yang bisa digadaikan. Untuk gadai BPKB mobil di Pegadaian maksimal usia yang diterima adalah 10 tahun kebelakang. Sementara motor dibatasi hanya maksimal usia pemakaian 5 tahun.
Berikut ini berkas-berkas yang harus disiapkan:
Berikut ini tahapan menggadaikan BPKB mobil di Pegadaian:
Sebagai informasi, cara gadai BPKB mobil di Pegadaian Syariah dapat diajukan melalui agen Pegadaian, marketing Pegadaian, dan aplikasi Pegadaian Digital.
***