SERAYUNEWS – Mengganti foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) mungkin diperlukan dalam situasi tertentu untuk memastikan identitas visual yang akurat.
Artikel ini akan membahas syarat dan prosedur yang harus diikuti untuk melakukan penggantian foto KTP-el.
Syarat Penggantian Foto KTP-el
Penggantian foto pada KTP-el tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah kondisi yang memungkinkan penggantian foto KTP-el:
Perubahan Fisik Permanen
Jika seseorang mengalami perubahan fisik permanen yang signifikan, seperti akibat cedera serius, operasi, atau penyakit yang mengubah penampilan wajah secara drastis, penggantian foto KTP-el diperbolehkan.
Perubahan Penampilan
Penggantian foto juga diizinkan jika terdapat perubahan penampilan yang signifikan, misalnya dari tidak berhijab menjadi berhijab atau sebaliknya.
KTP-el Rusak atau Foto Buram
Jika KTP-el mengalami kerusakan fisik, seperti terkelupas atau foto yang buram dan tidak jelas, penggantian foto dapat dilakukan.
Cara Ganti Foto KTP-el
Setelah memastikan bahwa Anda memenuhi salah satu syarat di atas, langkah-langkah berikut dapat diikuti untuk mengganti foto pada KTP-el:
Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian jika KTP-el hilang.
Dokumen pendukung lainnya sesuai kondisi, seperti surat keterangan medis jika ada perubahan fisik permanen.
Mengunjungi Kantor Disdukcapil Setempat
Datangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah Anda pada hari dan jam kerja. Tidak diperlukan surat pengantar dari RT/RW untuk proses ini.
Pengajuan Permohonan
Sampaikan maksud Anda untuk mengganti foto KTP-el kepada petugas loket. Petugas akan memberikan formulir permohonan yang harus diisi dengan lengkap dan benar.
Verifikasi Dokumen
Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen pendukung kepada petugas untuk diverifikasi. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap untuk memperlancar proses verifikasi.
Perekaman Foto Ulang
Setelah verifikasi selesai, Anda akan diarahkan untuk melakukan perekaman foto ulang di tempat yang telah disediakan. Pastikan penampilan Anda sesuai dengan ketentuan foto identitas resmi, seperti tidak menggunakan aksesori yang menutupi wajah.
Penerbitan KTP-el Baru
Setelah proses perekaman selesai, data Anda akan diproses untuk penerbitan KTP-el baru dengan foto terbaru. Waktu penerbitan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan kapasitas Disdukcapil setempat. Petugas akan memberikan informasi mengenai estimasi waktu pengambilan KTP-el baru Anda.
Pengambilan KTP-el Baru
Setelah KTP-el baru selesai dicetak, Anda dapat mengambilnya di kantor Disdukcapil dengan membawa bukti penerimaan atau tanda terima yang diberikan sebelumnya. Periksa kembali KTP-el baru Anda untuk memastikan semua data dan foto sudah sesuai.
Pentingnya Pengelolaan Data Kependudukan yang Akurat
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menekankan pentingnya pengelolaan data kependudukan yang akurat untuk menjaga agar identitas penduduk selalu sesuai dengan kondisi terkini.
Prosedur penggantian foto pada KTP-el ini penting untuk menjaga identitas penduduk tetap sesuai dengan kondisi terkini. Ini bagian dari upaya untuk meningkatkan akurasi data dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Demikian informasi tentang syarat dan prosedur ganti foto KTP.***