SERAYUNEWS – Berikut ini informasi tentang perbedaan foto KTP dengan background biru dan merah. Foto KTP menjadi bagian penting dari kartu identitas kita.
Selain menunjukkan wajah, foto KTP juga memiliki aturan tertentu, termasuk warna latar belakang (background) yang digunakan.
Yuk, kita bahas lebih detail!
Foto background merah tidak hanya digunakan untuk foto KTP. Biasanya, foto dengan background merah juga digunakan untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau surat lamaran pekerjaan.
Berbeda dengan background merah, foto dengan background biru umumnya digunakan untuk keperluan lain seperti foto buku nikah, paspor, atau dokumen resmi lainnya.
Warna background pada foto KTP sebenarnya mencerminkan tahun pembuatan KTP tersebut. Ini berkaitan dengan aturan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Warna ini bertujuan untuk mempermudah identifikasi dan pengelolaan dokumen oleh pemerintah.
Terlepas dari warna latar belakangnya, KTP tetap memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai tanda pengenal resmi dan dokumen kependudukan. Warna background tidak memengaruhi validitas atau kegunaan KTP.
Namun, dalam beberapa kasus, warna background ini bisa menjadi perhatian dalam dokumen tertentu. Misalnya, jika kamu mendaftar ke institusi yang meminta foto dengan background tertentu.
Selain warna background, ada aturan lain yang perlu diperhatikan dalam pengambilan foto KTP:
Warna background foto KTP, baik biru maupun merah, tidak memengaruhi fungsi dari KTP itu sendiri.
Perbedaan warna ini hanya mencerminkan tahun penerbitannya sesuai aturan Dukcapil. Jadi, kamu tidak perlu bingung atau khawatir soal ini.
Pastikan saja kamu mengikuti aturan pengambilan foto KTP agar hasilnya sesuai standar.
Demikian informasi tentang perbedaan foto KTP background biru dan merah. Semoga bermanfaat! ***