SERAYUNEWS – Pemerintah Indonesia tengah berupaya mengalihkan penggunaan KTP fisik ke Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap. Lantas, bagaimana cara membuat KTP digital di HP?
Sebagai informasi, IKD adalah data kependudukan dalam bentuk elektronik yang tersimpan dalam aplikasi ponsel pintar.
Dengan IKD, Anda dapat mengakses dokumen kependudukan secara digital, seperti KTP, KK, serta data lain yang terintegrasi dengan NIK, termasuk sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.
Syarat Membuat KTP Digital
Sebelum melakukan pembuatan IKD, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
Telah Memiliki e-KTP IKD hanya dapat diakses oleh penduduk yang sudah memiliki e-KTP.
Ponsel Pintar dengan Akses Internet Dibutuhkan perangkat ponsel pintar yang terhubung ke internet untuk menginstal dan menggunakan aplikasi IKD.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) NIK yang valid sesuai dengan data kependudukan.
Alamat Email Aktif Email yang masih aktif dan dapat diakses untuk keperluan verifikasi dan komunikasi.
Nomor Ponsel Aktif Nomor telepon yang aktif untuk menerima kode verifikasi dan informasi lainnya.
Cara Membuat KTP Digital
1. Unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital
Buka Google Play Store atau App Store pada ponsel Anda.
Cari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” yang diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Unduh dan instal aplikasi tersebut.
2. Registrasi Akun
Buka aplikasi IKD yang telah diinstal.
Pada halaman awal, pilih opsi “Daftar”.
Akan muncul himbauan untuk melakukan pendaftaran dengan didampingi petugas verifikasi Dukcapil; klik “Lanjutkan”.
Setujui syarat dan kebijakan yang ditampilkan dengan mengaktifkan tombol setuju, lalu klik “Lanjut”.
Masukkan data yang diminta, seperti NIK, alamat email, dan nomor ponsel yang aktif, kemudian klik “Isi data”.
3. Verifikasi Wajah (Face Recognition)
Setelah mengisi data, Anda akan diminta melakukan verifikasi wajah.
Klik “Ambil Foto” dan ikuti instruksi untuk memindai wajah Anda. Pastikan Anda tidak memakai kacamata atau masker selama proses ini.
4. Scan QR Code di Kantor Dukcapil
Setelah verifikasi wajah berhasil, Anda perlu memindai QR Code yang tersedia di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Kunjungi kantor Dukcapil, kantor kecamatan, atau kantor desa/kelurahan sesuai domisili Anda untuk melakukan pemindaian ini.
5. Aktivasi Akun
Setelah pemindaian QR Code, cek email yang telah Anda daftarkan untuk menerima kode aktivasi.
Masukkan kode aktivasi tersebut ke dalam aplikasi IKD, lalu masukkan kode captcha yang tersedia.
Setelah semua langkah selesai, akun IKD Anda akan aktif dan siap digunakan.
Catatan Penting
Pendampingan oleh Petugas Dukcapil
Proses pendaftaran IKD memerlukan verifikasi dan validasi ketat, termasuk teknologi pengenalan wajah. Oleh karena itu, disarankan melakukan pendaftaran dengan didampingi petugas Dukcapil di kantor terkait.
Keamanan Data
Pastikan Anda menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak membagikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak berwenang.
Penggunaan IKD
Setelah aktivasi, IKD dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi tanpa perlu mencetak dokumen fisik, karena semua data telah tersimpan secara digital dalam aplikasi.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah beralih ke KTP digital dan menikmati kemudahan dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan secara efisien dan praktis.***