SERAYUNEWS- Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2025 resmi bergulir. Program ini menjadi solusi untuk menuntaskan sertifikasi pendidik, sehingga guru memiliki kompetensi lebih profesional dan sejahtera.
Salah satu tahapan paling penting yang wajib peserta pahami adalah lapor diri. Tanpa lapor diri, guru tidak bisa mengikuti pembelajaran maupun ujian sertifikasi. Lalu, bagaimana cara lapor diri PPG Guru Tertentu 2025? Berikut penjelasan lengkapnya.
Lapor diri merupakan proses verifikasi awal yang dilakukan peserta PPG sebelum mengikuti pembelajaran. Proses ini dilakukan secara daring melalui LPTK penyelenggara yang telah ditentukan dalam akun SIMPKB masing-masing peserta.
Melalui lapor diri, guru mengunggah berkas-berkas penting sebagai syarat administrasi sekaligus konfirmasi kesediaan mengikuti PPG.
Lapor diri dilakukan setelah peserta menerima pemanggilan resmi di akun SIMPKB. Berikut jadwal lengkapnya:
1. Pemanggilan peserta di SIMPKB : 7-12 Juli 2025
2. Lapor diri di LPTK : 17-26 Juli 2025
3. Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK : 1 Agustus-12 September 2025
4. Pendaftaran UKPPPG (First Taker) : 1-13 September 2025
5. Pendaftaran UKPPPG (Retaker) : 1-8 September 2025
6. Periode Unggah Dokumen UKPPPG : 15-20 September 2025
7. Cetak Kartu Ujian UKPPPG : 19-20 September 2025
8. Pelaksanaan UTBK UKPPPG : 27 September-1 Oktober 2025
9. Periode Penilaian UKPPPG : 31 September-18 Oktober 2025
1. Pemanggilan peserta di SIMPKB : 11-16 September 2025
2. Lapor diri di LPTK : 20-25 September 2025
3. Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK : 29 September-10 November 2025
4. Pendaftaran UKPPPG (First Taker) : 1-11 November 2025
5. Pendaftaran UKPPPG (Retaker) : 1-7 November 2025
6. Periode Unggah Dokumen UKPPPG : 13-18 November 2025
7. Cetak Kartu Ujian UKPPPG : 17-18 November 2025
8. Pelaksanaan UTBK UKPPPG : 22-26 November 2025
9. Periode Penilaian UKPPPG : 1-15 Desember 2025
Pastikan guru melakukan lapor diri sesuai jadwal. Jika terlewat, peserta harus menunggu tahap berikutnya.
Peserta PPG Guru Tertentu 2025 wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen berikut ke aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara:
1. Pakta Integritas
2. Biodata Mahasiswa (format PD DIKTI)
3. Scan Ijazah S1/DIV legalisir
4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV legalisir
5. Scan Kartu Identitas (KTP/SIM)
6. Pas Foto Berwarna 4 x 6
7. Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan
8. SKCK dari Kepolisian
9. Surat Bebas NAPZA (dari Puskesmas/RSUD/BNN/Polisi)
10. NPWP (bagi yang memiliki)
11. Persyaratan tambahan sesuai ketentuan LPTK masing-masing
Semua dokumen harus diunggah dalam format dan ukuran file sesuai panduan resmi dari LPTK.
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan guru:
1. Cek Pemanggilan di SIMPKB
⦁ Login ke akun SIMPKB (https://ppg.simpkb.id)
⦁ Cek notifikasi pemanggilan sebagai peserta PPG Guru Tertentu.
⦁ Perhatikan jadwal lapor diri yang tertera.
2. Akses Laman Lapor Diri
⦁ Klik tautan lapor diri yang muncul di akun SIMPKB.
⦁ Peserta akan diarahkan ke aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara sesuai penempatan.
3. Unggah Dokumen Administrasi
⦁ Siapkan seluruh berkas persyaratan yang telah discan dengan jelas.
⦁ Unggah dokumen ke sistem sesuai kategori.
⦁ Pastikan file berhasil terunggah sebelum mengirim.
4. Isi Biodata dan Pakta Integritas
⦁ Lengkapi formulir biodata sesuai format PD DIKTI.
⦁ Tandatangani Pakta Integritas yang sudah disediakan.
5. Konfirmasi dan Simpan
⦁ Periksa kembali seluruh data dan dokumen.
⦁ Klik konfirmasi untuk menyelesaikan lapor diri.
⦁ Simpan bukti lapor diri sebagai arsip pribadi.
Apa yang Terjadi Setelah Lapor Diri?
Setelah lapor diri, peserta akan masuk ke tahap pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK. Guru bisa mengaksesnya melalui:
⦁ Website: guru.kemendikdasmen.go.id
⦁ Portal: rumahpendidikan.go.id
⦁ Aplikasi Android Ruang GTK (versi minimal 1.59.1)
Pembelajaran ini menjadi bekal sebelum guru mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).
1. Siapkan dokumen jauh hari agar tidak tergesa-gesa menjelang tenggat.
2. Gunakan perangkat dan jaringan internet stabil untuk menghindari gagal unggah.
3. Periksa ukuran file scan sesuai ketentuan aplikasi LPTK.
4. Pantau akun SIMPKB secara berkala agar tidak ketinggalan pengumuman.
Proses lapor diri PPG Guru Tertentu 2025 merupakan tahap krusial yang menentukan kelancaran mengikuti sertifikasi. Guru wajib memperhatikan jadwal, menyiapkan dokumen lengkap, serta melakukan unggah data sesuai panduan.
Dengan mengikuti prosedur ini, guru berkesempatan lebih cepat memperoleh Sertifikat Pendidik, yang menjadi salah satu syarat peningkatan karier dan kesejahteraan.