
SERAYUNEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan fitur Coretax Form sebagai alternatif pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Fitur ini merupakan bagian dari pengembangan sistem digital terbaru DJP untuk memodernisasi layanan perpajakan sekaligus meningkatkan akurasi data dan efisiensi administrasi.
Coretax Form dirancang dalam format elektronik berbasis PDF yang dapat diakses langsung melalui sistem Coretax DJP.
Dengan sistem ini, wajib pajak tidak lagi perlu mengunduh dan mengunggah formulir secara manual seperti metode sebelumnya di DJP Online.
DJP menjelaskan bahwa fitur ini difokuskan bagi wajib pajak dengan status pelaporan nihil. Artinya, tidak terdapat pajak kurang bayar maupun lebih bayar dalam SPT Tahunan yang disampaikan.
Sistem Coretax dikembangkan untuk mempercepat proses administrasi serta meminimalkan potensi kesalahan pengisian data.
Integrasi data di dalam sistem membantu memastikan informasi yang dilaporkan lebih akurat, terdokumentasi dengan baik, dan tersimpan secara digital.
Sebagai pengingat, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Keterlambatan pelaporan dapat dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Oleh karena itu, DJP mengimbau masyarakat agar tidak menunda pelaporan untuk menghindari kepadatan akses sistem menjelang tenggat waktu.
Tidak semua wajib pajak dapat memanfaatkan Coretax Form. DJP menetapkan sejumlah kriteria agar penggunaan fitur ini tetap sesuai dengan segmentasi pelaporan sederhana.
Berikut syarat utama penggunaan Coretax Form:
Apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka wajib pajak tidak dapat menggunakan Coretax Form. Pelaporan harus dilakukan melalui metode lain yang tersedia di sistem DJP, seperti e-Form atau e-Filing pada DJP Online, sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP menegaskan bahwa Coretax Form memang ditujukan untuk laporan dengan skema perhitungan sederhana.
Jika terdapat pajak kurang bayar, wajib pajak tetap harus menyelesaikan kewajiban pembayaran terlebih dahulu sebelum menyampaikan SPT Tahunan.
Untuk menggunakan Coretax Form, wajib pajak perlu mengakses laman resmi sistem Coretax DJP melalui alamat:
https://coretaxdjp.pajak.go.id
Pastikan akses dilakukan menggunakan perangkat yang aman serta jaringan internet yang stabil agar proses berjalan lancar.
Berikut langkah-langkah pelaporan SPT melalui Coretax Form:
1. Login ke Akun Coretax DJP
Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar dan aktif.
2. Pilih Menu SPT
Pada dashboard utama, pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
3. Pilih Opsi Coretax Form
Klik opsi Coretax Form untuk membuka formulir elektronik berbasis PDF.
4. Isi Formulir Secara Lengkap
Pastikan perangkat telah memiliki aplikasi pembaca PDF versi terbaru agar seluruh kolom dapat diisi dan tersimpan dengan baik.
5. Periksa Kembali Data
Lakukan pengecekan ulang untuk memastikan seluruh data sudah benar dan lengkap.
6. Kirim SPT Secara Elektronik
Setelah yakin data sesuai, kirimkan formulir melalui sistem.
Setelah proses pengiriman berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) secara otomatis. Dokumen ini menjadi tanda resmi bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan telah dipenuhi.
Jika mengalami kendala teknis, wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk memperoleh bantuan resmi.
Dengan hadirnya Coretax Form, DJP berupaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara digital, cepat, dan efisien.