SERAYUNEWS – Simak panduan cara memadankan NIK dan NPWP dengan mudah melalui link resmi. Wajib pajak perlu segera melakukan validasi NIK dengan NPWP.
Ditjen Pajak RI mengimbau bagi wajib pajak untuk segera melakukannya paling lambat 31 Desember 2023. Pemerintah mewajibkan wajib pajak pribadi segera memadankan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan data ini bertujuan agar memudahkan pelayanan wajib pajak dalam administrasi perpajakan menggunakan identitas tunggal.
Sebagai informasi mulai 1 Januari 2024, seluruh aktivitas perpajakan hanya menggunakan NIK dan berlaku seterusnya. Wajib pajak bisa memandankan NIK dan NPWP secara online melalui situs resmi pajak.go.id
Kemudian, login menggunakan NPWP dan kata sandi. Lalu bagaimana cara memandankan NIK dan NPWP secara online?
Jika belum melakukan validasi data dan masih bingung caranya, ikuti langkah-langkah yang telah dihimpun SerayuNews.com.
Cara Validasi NIK dan NPWP
Berikut ini panduan cara memandankan atau memvalidasi data untuk wajib pajak:
Login pada situs web via pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi
Masukkan kode keamanan mengikuti tulisan warna biru pada gambar di samping kiri
Setelah login, masuk ke menu “Profil”
Anda dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri.
Jenis data yang bisa diperbarui, seperti data NIK, data lainnya (Nomor HP dan Alamat Email), data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan data anggota keluarga.
Pastikan data Anda sudah lengkap dan sesuai kondisi terkini
Setiap melakukan pembaruan data pada masing-masing kategori, pastikan untuk menyimpan data tersebut dengan klik tombol “Ubah Data”
Pada bagian “Data Utama” apabila Anda melihat pemutakhiran data, maka Anda bisa melakukan validasi dengan mengisi NIK di kolom NIK/NPWP16
Apabila setelah dicek data NIK valid dan sesuai dengan nama pada sistem, maka Anda akan menerima notifikasi “Data ditemukan” dan di samping tombol “Cek” muncul tanda centang dan keterangan “Valid”
Langkah terakhir klik tombol “Ubah Profil” dan ikuti instruksi berikutnya di layar
Proses pemadanan NIK dan NPWP sudah siap
Anda bisa login ke www.pajak.go.id.
Demikian ulasan panduan memadankan NIK dan NPWP secara online melalui laman resmi. Semoga membantu.