SERAYUNEWS – Bagaimana cara memadankan NIK dan NPWP bagi para wajib pajak? Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus dipadankan sebelum batas waktunya.
Adapun deadline pemadanan data tersebut paling lambat 30 Juni 2024. Bahkan waktu pemadanan ini sudah diperpanjang, sebelumnya akhir tahun 2023.
Masih ada kesempatan bagi para pekerja wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengungkapkan pihaknya terus melakukan kerja dengan Dukcapil untuk memadankan sisa 12,3 juta NIK yang saat ini belum terpadankan.
Jika Wajib Pajak tidak memadankan NIK miliknya sebagai NPWP akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk saat ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
Kewajiban memadankan NIK sebagai NPWP setiap WP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Setelah pemadanan tersebut akan digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam sistem administrasi perpajakan yang baru diluncurkan bernama “core tax administration system”.
Bagi Wajib Pajak yang belum mengetahui caranya, bisa ikuti panduan yang tersedia pada artikel ini.
Ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Buka laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia di www.pajak.go.id.
2. Cari dan klik opsi “Login” atau akses langsung ke situs djponline.pajak.go.id.
3. Setelah masuk ke halaman login, masukkan 16 digit NIK pada kolom yang tersedia.
4. Selanjutnya, gunakan kata sandi akun pajak yang telah Anda miliki. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu untuk mendapatkan kata sandi.
5. Masukkan juga kode keamanan yang sesuai dengan gambar yang tertera.
6. Jika berhasil masuk ke akun, informasi tentang pemadanan antara NIK dan NPWP akan langsung tersedia pada NPWP terbaru Anda.
Itulah cara mudah memadankan NIK-NPWP yang bisa diikuti para Wajib Pajak terutama untuk pekerja yang baru.
***