
SERAYUNEWS – Setelah aktivasi Coretax langkah selanjutnya apa? Platform digital yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini dirancang untuk menyatukan berbagai layanan pajak yang sebelumnya tersebar di beberapa sistem berbeda.
Mulai dari pengelolaan data wajib pajak, pembuatan kode billing, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), kini dilakukan dalam satu ekosistem terpadu.
Seiring meningkatnya jumlah wajib pajak yang berhasil mengaktifkan akun Coretax, muncul pertanyaan lanjutan yang cukup sering ditemui, yakni apa saja langkah yang harus dilakukan setelah aktivasi Coretax selesai.
Aktivasi akun memang menjadi pintu awal, tetapi belum berarti seluruh layanan dapat langsung digunakan secara penuh.
Mengenal Fungsi Coretax bagi Wajib Pajak
Coretax hadir sebagai pengganti layanan perpajakan lama yang sebelumnya berjalan secara terpisah, seperti DJP Online dan beberapa aplikasi pendukung lainnya.
Sistem ini memungkinkan wajib pajak mengelola seluruh kewajiban perpajakan secara digital, lebih terintegrasi, dan terdokumentasi dengan baik.
Melalui Coretax, wajib pajak dapat memperbarui data, mengakses riwayat pajak, mengajukan layanan administrasi, hingga melakukan pelaporan secara elektronik.
Oleh karena itu, pemahaman yang benar tentang tahapan penggunaan Coretax menjadi hal penting agar tidak terjadi kendala teknis di kemudian hari.
Langkah Penting Setelah Aktivasi Coretax
Setelah akun Coretax aktif, wajib pajak masih memiliki kewajiban lanjutan yang tidak boleh diabaikan.
Tahapan ini menjadi inti dari penggunaan Coretax secara penuh dan menentukan apakah layanan perpajakan dapat diakses tanpa hambatan.
Salah satu langkah utama yang harus dilakukan adalah pembuatan Kode Otorisasi DJP atau yang dikenal sebagai KO DJP. Kode ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi yang digunakan untuk mengesahkan seluruh dokumen perpajakan digital.
KO DJP merupakan komponen krusial dalam sistem Coretax. Tanpa kode ini, wajib pajak tidak dapat menandatangani SPT Tahunan, mengajukan permohonan layanan pajak, maupun menjalankan transaksi perpajakan secara elektronik.
Pembuatan KO DJP dilakukan melalui menu “Portal Saya” di akun Coretax. Wajib pajak diminta mengajukan permohonan sertifikat digital, memilih jenis sertifikat yang dikelola DJP, serta memasukkan passphrase yang telah dibuat sebelumnya.
Setelah permohonan dikirim dan diproses sistem, sertifikat digital akan diterbitkan dan dapat diunduh sebagai bukti resmi.
Setelah KO DJP berhasil diterbitkan, proses belum sepenuhnya selesai. Wajib pajak masih perlu memastikan bahwa kode otorisasi tersebut telah tervalidasi. Validasi dilakukan melalui menu profil pengguna pada akun Coretax.
Pada tahap ini, wajib pajak perlu memeriksa status sertifikat digital. Jika status masih belum valid, sistem menyediakan opsi pemeriksaan ulang hingga sertifikat dinyatakan aktif.
Setelah status berubah menjadi valid, KO DJP dapat langsung digunakan untuk seluruh layanan perpajakan digital.
Persyaratan Administratif yang Perlu Dipastikan
Agar penggunaan Coretax berjalan lancar, wajib pajak perlu memastikan beberapa data administratif sudah sesuai.
Data tersebut meliputi NPWP 16 digit yang valid, NIK yang telah terintegrasi, alamat email aktif, serta nomor ponsel yang dapat menerima notifikasi.
Kesesuaian data menjadi faktor penting karena seluruh proses verifikasi, pengiriman kode otorisasi, hingga notifikasi layanan Coretax akan bergantung pada informasi tersebut.
Apabila terdapat data yang tidak sesuai, wajib pajak disarankan segera melakukan pembaruan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Pentingnya Menyelesaikan Tahapan Pasca-Aktivasi
Penyelesaian seluruh tahapan setelah aktivasi Coretax menjadi kunci utama agar kewajiban perpajakan dapat dijalankan secara tertib dan aman.
Tanpa KO DJP yang valid, berbagai layanan penting seperti pelaporan SPT dan pengajuan administrasi tidak dapat diproses oleh sistem.
Peralihan ke Coretax mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem pajak digital yang transparan dan efisien.
Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan tidak hanya berhenti pada tahap aktivasi, tetapi juga memahami dan menyelesaikan seluruh proses lanjutan sesuai ketentuan.***








