SERAYUNEWS – Berikut ini informasi tentang cara membayar fidyah puasa Ramadhan.
Puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.
Namun, terdapat kondisi tertentu yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, seperti sakit parah, usia lanjut, kehamilan, atau menyusui.
Dalam situasi ini, Islam memberikan keringanan berupa pembayaran fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), terdapat beberapa golongan yang diwajibkan membayar fidyah:
Pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan beberapa cara, baik dalam bentuk makanan pokok maupun uang tunai. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
Menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 1,5 kilogram beras per hari puasa yang ditinggalkan.
Sebagai contoh, jika seseorang meninggalkan puasa selama 7 hari, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah 7 x 1,5 kg = 10,5 kg beras.
Pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam bentuk makanan siap saji, bahan makanan pokok, atau uang tunai yang setara dengan nilai fidyah tersebut.
Bagi ibu hamil atau menyusui, fidyah dapat dibayarkan setiap hari selama masa tidak berpuasa atau sekaligus setelah selesai masa tersebut.
Membayar fidyah merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama. Dengan membayar fidyah, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga membantu meringankan beban mereka yang membutuhkan.
Selain itu, membayar fidyah tepat waktu mencegah penumpukan kewajiban yang dapat memberatkan di kemudian hari.
Sebagai umat Muslim, penting untuk memahami ketentuan fidyah dan melaksanakannya dengan penuh kesadaran. Jika terdapat keraguan atau pertanyaan seputar fidyah, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau lembaga amil zakat yang kompeten agar pelaksanaannya sesuai dengan syariat Islam.
Dengan demikian, kita dapat menjalankan ibadah puasa dan kewajiban terkait lainnya dengan lebih tenang dan khusyuk, serta mendapatkan ridha Allah SWT.
Demikianlah informasi tentang cara membayar fidyah puasa.***