
SERAYUNEWS- Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, Islam tidak pernah membebani umatnya di luar batas kemampuan.
Dalam kondisi tertentu, syariat memberikan keringanan atau rukhsah, salah satunya melalui mekanisme fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen.
Fidyah menjadi solusi syar’i yang menunjukkan bahwa ajaran Islam menghadirkan keseimbangan antara kewajiban ibadah dan kemampuan fisik umatnya. Melansir laman resmi Baznas, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya:
Ketentuan tentang fidyah tercantum dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah Al-Qur’an ayat 184. Allah SWT berfirman:
“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjadi landasan utama para ulama dalam menetapkan hukum fidyah. Mereka yang tidak mampu mengqadha puasa di kemudian hari diwajibkan menggantinya dengan memberi makan kepada fakir miskin.
Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam istilah fikih, fidyah adalah kewajiban mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan memberikan makanan kepada orang miskin sesuai ketentuan syariat.
Fidyah bukan sekadar pengganti puasa. Ibadah ini merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya yang secara fisik atau medis tidak lagi memiliki kemampuan menjalankan puasa.
Dalam kajian fikih, fidyah diwajibkan bagi beberapa golongan berikut:
1. Orang Tua Renta
Lansia yang sudah tidak mampu berpuasa dan tidak memiliki harapan kuat untuk mampu di masa mendatang.
2. Penderita Sakit Kronis
Orang yang menderita penyakit menahun dan menurut keterangan medis kecil kemungkinan sembuh atau berisiko membahayakan diri jika tetap berpuasa.
3. Ibu Hamil dan Menyusui
Sebagian ulama berpendapat, perempuan hamil atau menyusui yang meninggalkan puasa karena khawatir terhadap keselamatan bayi dapat menggantinya dengan fidyah, terutama jika tidak mampu mengqadha di kemudian hari.
Dengan ketentuan ini, Islam tetap menjaga prinsip tanggung jawab ibadah sekaligus mempertimbangkan kondisi kesehatan.
Besaran fidyah umumnya setara dengan satu mud makanan pokok (sekitar 0,6–0,75 kilogram beras) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk:
Agar tepat sasaran, masyarakat dianjurkan menyalurkan fidyah melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau lembaga amil zakat terpercaya lainnya.
Fidyah tidak hanya menyelesaikan kewajiban personal, tetapi juga menguatkan solidaritas sosial.
Saat seseorang membayar fidyah, ia membantu meringankan beban fakir miskin, terutama menjelang Ramadan ketika kebutuhan pokok meningkat.
Inilah keindahan Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin—ibadah tidak berhenti pada ritual pribadi, tetapi berdampak langsung pada kesejahteraan umat.
Menyambut Ramadan dengan menuntaskan kewajiban fidyah membuat hati lebih tenang dan ibadah lebih fokus. Ramadan adalah bulan penuh keberkahan, ampunan, dan peningkatan kualitas spiritual.
Dengan menyelesaikan tanggungan fidyah:
Islam menganjurkan umatnya untuk menunaikan kewajiban tepat waktu agar Ramadan dapat dijalani dengan khusyuk dan penuh keikhlasan.
Fidyah adalah wujud nyata rukhsah syariat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Allah SWT Maha Mengetahui kemampuan hamba-Nya dan selalu menghadirkan kemudahan tanpa menghilangkan tanggung jawab.
Dengan memahami hukum fidyah puasa Ramadan secara benar, umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang, sadar, dan penuh keyakinan bahwa setiap aturan Allah SWT mengandung hikmah dan kasih sayang.
Semoga setiap fidyah yang ditunaikan menjadi amal jariyah, membawa keberkahan, dan mengantarkan kita menuju derajat takwa yang lebih sempurna.