SERAYUNEWS – Agar kelahiran sang buah hati tercatat resmi, Anda mesti membuat akta kelahiran. Dokumen tersebut kerap digunakan untuk berbagai kepentingan.
Namun, ada kondisi seorang ibu harus membuat akta kelahiran tanpa mencantumkan nama ayah. Lantas, bagaimana cara membuat dokumen itu?
Oleh karena itu, redaksi akan menyajikan panduan langkah demi langkah dan persyaratan untuk membuat akta kelahiran tanpa ayah.
Terdapat sejumlah syarat yang diperlukan untuk membuat akta kelahiran. Nah, jika Anda ingin membuat dokumen tersebut, simak penjelasan berikut ini.
Langkah pertama adalah mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di daerah tempat tinggal Anda.
Kemudian, Anda bisa memastikan untuk mengetahui jam operasional dan lokasi kantor Dukcapil setempat.
Sebelum pergi ke kantor Dukcapil, pastikan Anda telah menyiapkan semua berkas persyaratan. Berikut daftar berkas yang harus Anda bawa.
Setibanya di kantor Dukcapil, mintalah formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari petugas.
Formulir ini berguna untuk menyatakan kebenaran data kelahiran anak jika tidak ada bukti sah lain.
Setelah mengisi formulir SPTJM dan menyerahkan semua berkas persyaratan, petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen.
Petugas akan memeriksa keabsahan dan kelengkapan berkas yang Anda serahkan.
Ikuti semua arahan dan petunjuk dari petugas Dukcapil. Setelah verifikasi semua berkas, Anda perlu menunggu proses pembuatan akta kelahiran.
Proses ini mungkin memerlukan waktu beberapa hari hingga minggu, tergantung pada kebijakan dan jumlah permohonan yang sedang dalam proses di kantor Dukcapil setempat.
Setelah proses selesai, petugas pencatatan sipil akan menerbitkan kutipan akta kelahiran untuk anak Anda.
Pastikan untuk memeriksa kembali semua data yang tertera pada akta kelahiran tersebut agar tidak terjadi kesalahan.
Itulah cara membuat akta kelahiran tanpa ayah. Semoga informasi ini bermanfaat.***(Umi Uswatun Hasanah)